Soal GBHN dan Amandemen UUD 45, Ketum PP Muhammadiyah: Perlu Didiskusikan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 16:36 WIB
Soal GBHN dan Amandemen...
Soal GBHN dan Amandemen UUD 45, Ketum PP Muhammadiyah: Perlu Didiskusikan
A A A
JAKARTA - Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 yang diketuai oleh Zulkifli Hasan merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, Indonesia membutuhkan perencanaan pembangunan model GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang dikembalikan lewat amandemen tersebut.

Menanggapi itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyarankan hal tersebut didialogkan secara komprehensif oleh seluruh kekuatan nasional.

"Hal yang perlu didiskusikan secara matang oleh seluruh elite bangsa bukan hanya dari partai politik kalau menurut saya, tapi juga dari kekuatan daerah dan kekuatan golongan dan dulu menjadi pilar utama MPR," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di acara Focus Group Discussion Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK), Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut Haedar, persoalan GBHN erat kaitannya dengan peran institusi MPR. Pasca amandemen UUD 1945, kewenangan MPR telah berubah yakni tidak menjadi lembaga tertinggi negara. Karenanya hal-hal seperti ini perlu didialogkan secara lebih komprehensif.

"Pertama bagaimana mendiskusikan ulang posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang sudah mengalami perubahan setelah amandemen keempat (UUD 45)," jelasnya.

"Jadi apakah tetap menjadi lembaga tertinggi negara, minus presiden dan wapres yang tidak dipilih oleh MPR. Kalau seperti itu, lembaga tinggi negara yang seperti apa? Maka secara matang posisi MPR dengan keanggotaannya agar tidak mengalami ambivalensi," tambahnya.

Selain itu, Haedar berpandangan, substansi GBHN perlu didialogkan oleh seluruh kekuatan nasional, misal tentang definisi GBHN yang tepat seperti apa, hingga dielaborasi dengan kondisi kekinian.

"Yang penting dua hal tadi menurut saya, diskusikan secara matang, cari konsensus tentang posisi MPR, yang kedua cari konsensus tentang apa yang dimaksud dengan GBHN," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Berita Terkini
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved