DPR Pesimistis RUU Kamtansiber Disahkan Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) hingga kini masih belum selesai dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga pesimistis RUU Kamtansiber disahkan pada tahun ini.
“Kalau kita lihat kan pembahasannya saja belum selesai, masih harus terus digodok,” ujar Jerry saat dihubungi wartawan, Jumat (9/8/2019).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pembahasan RUU Kamtansiber masih dalam tahap pembahasan awal. Dia berpendapat RUU Kamtansiber masih membutuhkan waktu jika ingin disahkan.
Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Utara ini memprediksi pembahasan RUU Kamtansiber tidak akan rampung hingga masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada September 2019. “Sampai september ini (rasanya) belum (selasai),” ucapnya.
Dia melanjutkan, DPR tidak bisa langsung membahas RUU Kamtansiber pada periode mendatang. Sebab, dia mengatakan DPR diisi oleh anggota baru yang belum tentu memiliki pandangan yang sama dengan anggota DPR periode saat ini, khususnya mengenai RUU Kamtansiber.
“Filosofinya kami di DPR kan, kalau tidak selesai, anggota-anggota nanti baru maka pembahasan dimulai lagi dari awal,” jelas Jerry.
RUU Kamtansiber menjadi usul inisiatif DPR pada awal Juli 2019. Inisiatif ini berangkat dari kebutuhan Indonesia yang dinilai belum memiliki pengaturan memadai terkait strategi keamanan siber karena ada sejumlah keterbatasan dan kelemahan dalam melindungi infrastruktur dan keamanan siber di Indonesia, lantaran ketentuannya masih tersebar di berbagai regulasi.
Sejumlah pihak sebelumnya menolak pengesahan RUU Kamtansiber. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) misalnya mendesak DPR menunda pengesahan RUU Kamtansiber karena tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ketua ICSF Ardi Sutedja.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Kamtansiber yang tengah dibahas di DPR. Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.
“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Sebab, RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan. “RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ucap Fauzan.
“Kalau kita lihat kan pembahasannya saja belum selesai, masih harus terus digodok,” ujar Jerry saat dihubungi wartawan, Jumat (9/8/2019).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pembahasan RUU Kamtansiber masih dalam tahap pembahasan awal. Dia berpendapat RUU Kamtansiber masih membutuhkan waktu jika ingin disahkan.
Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Utara ini memprediksi pembahasan RUU Kamtansiber tidak akan rampung hingga masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada September 2019. “Sampai september ini (rasanya) belum (selasai),” ucapnya.
Dia melanjutkan, DPR tidak bisa langsung membahas RUU Kamtansiber pada periode mendatang. Sebab, dia mengatakan DPR diisi oleh anggota baru yang belum tentu memiliki pandangan yang sama dengan anggota DPR periode saat ini, khususnya mengenai RUU Kamtansiber.
“Filosofinya kami di DPR kan, kalau tidak selesai, anggota-anggota nanti baru maka pembahasan dimulai lagi dari awal,” jelas Jerry.
RUU Kamtansiber menjadi usul inisiatif DPR pada awal Juli 2019. Inisiatif ini berangkat dari kebutuhan Indonesia yang dinilai belum memiliki pengaturan memadai terkait strategi keamanan siber karena ada sejumlah keterbatasan dan kelemahan dalam melindungi infrastruktur dan keamanan siber di Indonesia, lantaran ketentuannya masih tersebar di berbagai regulasi.
Sejumlah pihak sebelumnya menolak pengesahan RUU Kamtansiber. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) misalnya mendesak DPR menunda pengesahan RUU Kamtansiber karena tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ketua ICSF Ardi Sutedja.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Kamtansiber yang tengah dibahas di DPR. Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.
“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Sebab, RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan. “RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ucap Fauzan.
(kri)