Soal Kursi Ketua DPR, Puan: Saya Sudah Punya Pengalaman
A
A
A
DENPASAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 secara otomatis berhak atas kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberikan hak pimpinan DPR kepada parpol pemenang pemilu.
Nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani disebut-sebut bakal didapuk sebagai Ketua DPR Periode 2019-2024. Ditanya mengenai peluang dirinya sebagai Ketua DPR yang akan datang menggantikan Bambang Soesatyo, Puan mengatakan bahwa mengenai kriteria siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPR, jika parameternya adalah track record atau pengalaman maka dirinya memenuhi syarat.
"Kan Undang-Undang MD3 menyatakan partai pemenang pemilu yang akan menerima (kursi Ketua DPR) dan partai pemilunya pemilihan umum dari rakyat. Bahwa kemudian PDIP diberikan alhamdulillah kepercayaan oleh masyarakat memenangkan pemilu. Kalau ditanya kriteria, berpengalaman di DPR, saya sudah punya pengalaman di DPR," ujar Puan kepada wartawan usai pembukaan Kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (8/8/2019).
Tidak hanya sekadar berpengalaman menjadi anggota DPR saja, namun Puan juga merupakan politikus peraih suara terbanyak secara nasional pada Pemilu 2019 lalu. Maju sebagai caleg dari Dapil Jateng V, putri Megawati Soekarnoputri ini berhasil meraup 404.304 suara.
"Saya sudah punya pengalaman di DPR, punya pengalaman suara terbanyak nasional, tapi bagaimana keputusannya, tunggu lagi bulan September," urainya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri "menyentil" Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto agar konsisten terhadap penerapan UU MD3 yang memberikan hak pimpinan DPR kepada parpol pemenang pemilu.
"Pak Airlangga, jangan mblenjani loh. MD3 loh," kata Megawati yang disambut tawa semua peserta.
Yang dimaksud Megawati sebagai UU MD3 adalah bahwa parpol pemenang pemilu berhak mendapatkan kursi Ketua DPR. Pada 2014, PDIP sudah menjadi pemenang pemilu, namun jatah kursi Ketua DPR justru lepas.
Saat itu, dibuat undang-undang baru bahwa kursi ketua DPR berdasarkan pemilihan. Akhirnya Golkar mendapat jatah itu lewat pertarungan sengit antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Jokowi-Jusuf Kalla yakni PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI dengan parpol Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, PKS, PBB, PPP, dan Golkar.
Nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani disebut-sebut bakal didapuk sebagai Ketua DPR Periode 2019-2024. Ditanya mengenai peluang dirinya sebagai Ketua DPR yang akan datang menggantikan Bambang Soesatyo, Puan mengatakan bahwa mengenai kriteria siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPR, jika parameternya adalah track record atau pengalaman maka dirinya memenuhi syarat.
"Kan Undang-Undang MD3 menyatakan partai pemenang pemilu yang akan menerima (kursi Ketua DPR) dan partai pemilunya pemilihan umum dari rakyat. Bahwa kemudian PDIP diberikan alhamdulillah kepercayaan oleh masyarakat memenangkan pemilu. Kalau ditanya kriteria, berpengalaman di DPR, saya sudah punya pengalaman di DPR," ujar Puan kepada wartawan usai pembukaan Kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (8/8/2019).
Tidak hanya sekadar berpengalaman menjadi anggota DPR saja, namun Puan juga merupakan politikus peraih suara terbanyak secara nasional pada Pemilu 2019 lalu. Maju sebagai caleg dari Dapil Jateng V, putri Megawati Soekarnoputri ini berhasil meraup 404.304 suara.
"Saya sudah punya pengalaman di DPR, punya pengalaman suara terbanyak nasional, tapi bagaimana keputusannya, tunggu lagi bulan September," urainya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri "menyentil" Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto agar konsisten terhadap penerapan UU MD3 yang memberikan hak pimpinan DPR kepada parpol pemenang pemilu.
"Pak Airlangga, jangan mblenjani loh. MD3 loh," kata Megawati yang disambut tawa semua peserta.
Yang dimaksud Megawati sebagai UU MD3 adalah bahwa parpol pemenang pemilu berhak mendapatkan kursi Ketua DPR. Pada 2014, PDIP sudah menjadi pemenang pemilu, namun jatah kursi Ketua DPR justru lepas.
Saat itu, dibuat undang-undang baru bahwa kursi ketua DPR berdasarkan pemilihan. Akhirnya Golkar mendapat jatah itu lewat pertarungan sengit antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Jokowi-Jusuf Kalla yakni PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI dengan parpol Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, PKS, PBB, PPP, dan Golkar.
(kri)