KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Kepri

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:58 WIB
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Kepri
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Kepri
A A A
BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Tak hanya mendalami kasus suap reklamasi di Kawasan Tanjungpiayu, KPK juga mendalami asal usul uang miliaran rupiah yang ditemukan di dalam kamar Nurdin saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Lembaga anti rasuah tersebut menduga, uang miliaran rupiah tersebut berasal dari gratifikasi atau uang yang disetor oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPK menduga ada setoran rutin yang dilakukan oleh kepala dinas kepada Nurdin, saat ini masih ditelusuri apakah ada kaitannya dengan pengisian jabatan tinggi di lingkungan Pemprov Kepri atau tidak.

"Karena kalau melihat modusnya memang ada sedikit kemiripan dari beberapa kasus jual beli jabatan di sejumlah daerah yang kita tangani selama ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Batam, Rabu (7/8/2019).

Hasil penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di rumah dinas Nurdin ditemukan uang miliaran dengan rincian Rp3,5 miliar, USD33.200, dan 134.711 dolar Singapura. Uang miliaran itu ditemukan tidak dalam satu tempat, melainkan dari tas ransel, kardus, plastik, dan "paper bag" dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.

Febri mengaku, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus yang menjerat Nurdin. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Saat ini, KPK masih memfokuskan terkait dengan kasus suap, walaupun juga diakuinya antara suap dengan gratifikasi.

"Intinya kami masih terus melakukan pendalaman. Sejumlah saksi kita sudah melakukan pemeriksaan. Indikasinya memang ada dugaan gratifikasi NB (Nurdin Basirun) terkait pengisi jabatan tinggi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa gratifikasi yang disangkakan Nurdin memang ada dugaan, di antaranya terkait dengan perizinan dan juga setoran yang diberikan oleh sejumlah OPD. Karena itu pihaknya terus menelusuri setoran yang dilakukan OPD apakah ada berkaitan dengan pengisian jabatan kepala dinas atau hal lainnya.

"Lebih tepatnya kami menelusuri asal uangnya. Karena yang berbahaya itu kalau setoran OPD tersebut berasal dari pungutan liar pelayanan publik kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, Febri juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan pihaknya untuk memperkuat bukti-bukti kasus dugaan korupsi di Kepri tersebut. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 29 saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya, beberapa sudah diperiksa di Poresta Barelang dan sebagian lagi di Gedung KPK.

Terbaru, KPK memanggil tiga saksi baru di antaranya M Sholihin yang merupakan supir pribadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri. Kemudian Direktur Utama PT. Jaya Annurya Karimun, Abdul Gafur dan Sugiharto sebagai wiraswasta. Pihaknya mengaku memanggil para saksi untuk diperiksa untuk dimintai keterangan sesuai pengetahuannya.

Kemudian, KPK juga memanggil ulang saksi lainnya, Kock Meng yang sebelumnya tidak hadir karena sedang menemani istrinya di rumah sakit. Karena itu pihaknya mengagendakan ulang pemanggilan Senin pekan depan, pihaknya berharap saksi yang dipanggil bisa datang ke gedung KPK. "KPK juga sudah mengagendakan pemeriksaan saksi Johanes Kennedy di Jakarta, Jumat mendatang," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9733 seconds (0.1#10.140)