KPK Ungkap 13 Capim Belum Laporkan Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 13 orang peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mereka termasuk dalam 40 orang yang dinyatakan lolos tes psikologi. Sementara 27 orang di antaranya sudah melaporkan dengan jumlah laporan.
"Total tidak lapor atau tidak tercatat sebanyak 13 orang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019). (Baca juga: 40 Orang Lolos Tes Psikologi Capim KPK, Didominasi Polisi dan Dosen )
Dari 27 peserta, sebanyak tiga orag telah enam kali melaporkan LHKPN. Sebanyak dua orang telah lima kali, enam orang melapor sebanyak empat kali, tujuh orang melapor tiga kali, enam orang melapor dua kali, dan tiga orang melapor sebanyak satu kali.
Febri mengungkap ada sejumlah penyelenggara negara yang mengikuti seleksi capim KPK yang pernah melaporkan LHKPN, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya pada tahun 2019.
"Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari-31 Maret tahun berikutnya," tutur Febri.
KPK juga mendapati 22 capim KPK memiliki harta kekayaan mulai dari angka Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Capim KPK yang memiliki harta paling kecil berjumlah Rp43 juta, dan yang terbesar Rp19,6 miliar. Namun, Febri tidak merinciā secara detail jumlah harta kekayaan para capim KPK itu.
Mereka termasuk dalam 40 orang yang dinyatakan lolos tes psikologi. Sementara 27 orang di antaranya sudah melaporkan dengan jumlah laporan.
"Total tidak lapor atau tidak tercatat sebanyak 13 orang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019). (Baca juga: 40 Orang Lolos Tes Psikologi Capim KPK, Didominasi Polisi dan Dosen )
Dari 27 peserta, sebanyak tiga orag telah enam kali melaporkan LHKPN. Sebanyak dua orang telah lima kali, enam orang melapor sebanyak empat kali, tujuh orang melapor tiga kali, enam orang melapor dua kali, dan tiga orang melapor sebanyak satu kali.
Febri mengungkap ada sejumlah penyelenggara negara yang mengikuti seleksi capim KPK yang pernah melaporkan LHKPN, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya pada tahun 2019.
"Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari-31 Maret tahun berikutnya," tutur Febri.
KPK juga mendapati 22 capim KPK memiliki harta kekayaan mulai dari angka Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Capim KPK yang memiliki harta paling kecil berjumlah Rp43 juta, dan yang terbesar Rp19,6 miliar. Namun, Febri tidak merinciā secara detail jumlah harta kekayaan para capim KPK itu.
(dam)