Besok, MK Bacakan Putusan Akhir Sengketa Pileg
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019 mulai besok Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan hari ini Majelis Hakim terus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara PHPU Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa. RPH terus berlangsung dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan," ucapnya (5/8/2019).
Sebelumnya MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Pada Senin, 22 Juli 2019 Mahkamah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Ketua KPU Arief Budiman berharap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK harus adil dan dapat diterima semua pihak. "Saya percaya sepenuhnya dengan Mahkamah Konstitusi, mereka akan memutus seadil-adilnya," ucapnya di Gedung KPU Jakarta.
Dia juga berharap semua pihak seperti penggugat dan masyarakat menerima hasil putusan MK. KPU mengaku siap menjalankan apapun putusan MK nantinya.
"Saya berharap semua pihak menghormati putusan itu baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat dan kita akan jalankan apapun putusan MK," ungkapnya. Mula akmal
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan hari ini Majelis Hakim terus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara PHPU Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa. RPH terus berlangsung dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan," ucapnya (5/8/2019).
Sebelumnya MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Pada Senin, 22 Juli 2019 Mahkamah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Ketua KPU Arief Budiman berharap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK harus adil dan dapat diterima semua pihak. "Saya percaya sepenuhnya dengan Mahkamah Konstitusi, mereka akan memutus seadil-adilnya," ucapnya di Gedung KPU Jakarta.
Dia juga berharap semua pihak seperti penggugat dan masyarakat menerima hasil putusan MK. KPU mengaku siap menjalankan apapun putusan MK nantinya.
"Saya berharap semua pihak menghormati putusan itu baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat dan kita akan jalankan apapun putusan MK," ungkapnya. Mula akmal
(cip)