Saudi Atur Jadwal Jamaah Haji Indonesia Lempar Jumrah

Senin, 05 Agustus 2019 - 08:22 WIB
Saudi Atur Jadwal Jamaah...
Saudi Atur Jadwal Jamaah Haji Indonesia Lempar Jumrah
A A A
MEKKAH - Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah haji dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk melakukan jumrah pada jam-jam tertentu tanggal 10 dan 12 Zulhijjah atau 11 dan 13 Agustus 2019. Kebijakan ini dikeluarkan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena kondisinya sangat padat.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019, Subhan Cholid mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait jadwal lontar jumrah pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah 1440 H atau 11, 12, 13, 14, Agustus 2019.

Menurutnya, pada 10 Zulhijjah ketika sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah, setelah melewati tengah malam jamaah akan menuju Mina. "Pada saat itulah jamaah mulai akan melakukan lempar jumrah Aqobah," kata Subhan Cholid kepada tim Media Center Haji (MCH), kemarin.

Namun, dalam surat yang diterima, Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah haji Asia Tenggara, termasuk Indonesia untuk melempar jumrah pada tanggal 10 Zulhijjah dari pukul 04.00 hingga 10.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Diakuinya, jam-jam itu kondisinya sangat padat karena jamaah haji keluar dari tenda menuju jamarat (tempat melempar jumrah) dan memenuhi jalan. Padahal jalan itu sesungguhkan adalah jalur melaju kendaraan yang mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina.

"Jadi, jam-jam itu dilarang karena padatnya jamaah haji di Mina. Ini menghindari bertabrakan dan peristiwa yang dulu-dulu pernah terjadi. Selain itu juga untuk menghindari padatnya lalu lintas yang menghambat kendaraan mengantarkan jamaah dari Muzdalidah ke Mina," katanya.

Pada tanggal 11 Zulhijjah, jamaah haji asal Asia Tenggara bebas melakukan jumrah kapan pun, dari dini hari hingga dini hari lagi. Namun pada tanggal 12 Zulhijjah, jamaah Asia Tenggara kembali dilarang melempar jumrah dari pukul 10.00 hingga 14.00 WAS.

"Ini karena nafal awal, jamaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya (waktu utama lempar jumrah) ba'da zawal (tergelincirnya matahari) dan ba'da zuhur," tutur Kadaker.

Waktu bebas melempar jumrah kembali diberikan pada tanggal 13 Zulhijjah, dari pagi hingga jamaah selesai melakukan nafar tsani.

Menurutnya Subhan, pihaknya telah mengedarkan surat dari Pemerintah Arab Saudi itu ke seluruh sektor untuk disosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia. Jamaah diminta tidak mengutamakan afdoliah melempar jumrah, tapi harus bisa mempertimbangkan dan mengukur diri situasi di lapangan untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar.

"Melempar jumrah tetap sah (meski tidak di waktu afdoliah). Kebijakan ini diambil adalah demi menjaga keamanan seluruh jamaah haji, kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar'i," tutur Subhan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2430 seconds (0.1#10.140)