Penyalahgunaan Data Pribadi: Dimasukkan Grup PSK hingga Pinjaman Online

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 15:31 WIB
Penyalahgunaan Data...
Penyalahgunaan Data Pribadi: Dimasukkan Grup PSK hingga Pinjaman Online
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima banyak laporan mengenai kasus penyalahgunaan data pribadi milik masyarakat. Ada banyak modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait mengungkapkan menerima laporan lebih dari 5.000 kasus berkaitan dengan data pribadi.

Salah satunya, kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pelecehan seksual. "Ada klien kami, dimasukkan ke grup-grup WhatsApp semacam PSK (pekerja seks komersial) dan sebagainya, dalam tanda kutip diperjualbelikan, dikatakan dia pasang tarif sekian," ujar Jeanny Silvia Sirait di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). (Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Masih Lemah )

Kasus lain yang juga ditangani LBH Jakarta adalah perundungan (bully) karena perbedaan keyakinan. Hal itu terjadi karena adanya penyebaran data pribadi warga yang memiliki keyakinan yang tidak termasuk lima agama di Indonesia.

Akibatnya, pemilik data pribadi itu menjadi korban bully. "Eksesnya sampai dia kehilangan pekerjaannya," katanya.

"Eksesnya sampai dia kehilangan pekerjaannya," katanya. (Baca juga: Kemendagri: Pemanfaatan Data Pribadi Harus Diketahui Pemilik )

Selanjutnya, kasus jual beli data pribadi untuk penawaran pinjaman online. "Riset kami, satu data itu di jual Rp2.500 sampai Rp3.500 ke perusahaan. Ini yang kita mau bilang betapa penting aturan yang mengatur data pribadi, karena pelakunya bisa begitu masif melakukan penyalahgunaan," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5973 seconds (0.1#10.140)