KPK Periksa Taufik Hidayat Terkait Jabatannya sebagai Stafsus Menpora

Kamis, 01 Agustus 2019 - 19:39 WIB
KPK Periksa Taufik Hidayat Terkait Jabatannya sebagai Stafsus Menpora
KPK Periksa Taufik Hidayat Terkait Jabatannya sebagai Stafsus Menpora
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK hari ini memeriksa mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat dengan kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Menpora, Imam Nahrawi bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora.

"(Taufik Hidayat) dimintakan keterangan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelasana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (1/8/2019).

Usai diperiksa, Taufik mengakui tim dari KPK mengonfirmasi soal jabatan yang diembannya selama di Kemenpora. Taufik menyangkal adanya pertanyaan dari tim di KPK terkait aliran dana ke beberapa pihak.

"Enggak, enggak, enggak ditanyain. Yang ditanya cuma itu aja, saya sebagai stafsus, saya sebagai di wasatlak prima, saya sebagai apa, kerjaanya apa kerjaanya apa di situ," jelasnya

Menantu mantan Ketua Umum Komite Olahraga Naasional ‎Indonesia (KONI), Agum Gumelar tersebut sedianya digali keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan baru kasus suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.

Hingga kini, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto serta mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Pada perkara sebelumnya, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.

Kelimanya yakni, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; ‎Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kemepora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8978 seconds (0.1#10.140)