Pakar Hukum Sarankan KPK Gugat Perdata Kasus BLBI

Rabu, 31 Juli 2019 - 17:34 WIB
Pakar Hukum Sarankan...
Pakar Hukum Sarankan KPK Gugat Perdata Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menyarankan semua pihak menyudahi polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Karena menurut dia, keputusan MA dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Namun, kata pria yang biasa disapa Eddy itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu patah arang, KPK masih bisa melakukan upaya hukum dalam konteks gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.

"Bahwa yang pertama untuk persoalan pidana sudah selesai ya untuk SAT karena sudah diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi KPK bisa melakukan upaya hukum dalam konteks gugatan perdata mengenai kerugian uang negara Rp4,58 triliun," tutur Eddy dalam diskusi dengan tema Vonis bebas Syafruddin siapa yang salah? KPK atau MA? di kawasan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Tidak hanya menyarankan KPK untuk lakukan gugatan perdata, Eddy juga berharap KPK meneruskan proses penyidikan terhadap para pihak-pihak yang ikut terlibat. Sebab, putusan kasasi MA terhadap Syafruddin tidak menghapus tuntutan pidana terhadap yang lain.

"Tetapi kalau dia (Syafruddin-red) dilepas karena alasan pembenar maka harus melihat fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki oleh KPK maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkapkan kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim kasasi MA menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Dengan keputusan itu, Ketua Majelis Hakim kasasi Salman Luthan dan kedua anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemapuan, harkat dan martabatnya. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
(dam)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved