KPU Kaji Aspek Legal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan institusinya masih mengkaji aturan larangan eks napi koruptor untuk maju dalam Pilkada 2020 terutaman dari aspek legal.
"KPU akan pertimbangkan kemungkinan-kemungkinan, ini akan kembali di-judicial review. Apakah kemudian kita harus cek aspek legal, apa yang bisa kita berlakukan, dasarnya apa untuk buat PKPU tersebut," ucapnya di Gedung KPU Jakarta Rabu, (31/7/2019).
Menurut dia, KPU akan lebih mudah membuat PKPU Pilkada jika ada landasan hukum kuat. Ilham berharap aturan larangan koruptor diatur dalam undang-undang. "PR (pekerjaan rumah) dari anggota DPR terbaru adalah revisi UU Pemilu, termasuk UU Pilkada, terkait mantan napi koruptor," ungkapnya
Menurut dia, KPU berencana memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan secara matang agar kebijakan yang diambil institusinya tidak gagal diterapkan saat pilkada berlangsung.
"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholders pemilu," tegasnya.
"KPU akan pertimbangkan kemungkinan-kemungkinan, ini akan kembali di-judicial review. Apakah kemudian kita harus cek aspek legal, apa yang bisa kita berlakukan, dasarnya apa untuk buat PKPU tersebut," ucapnya di Gedung KPU Jakarta Rabu, (31/7/2019).
Menurut dia, KPU akan lebih mudah membuat PKPU Pilkada jika ada landasan hukum kuat. Ilham berharap aturan larangan koruptor diatur dalam undang-undang. "PR (pekerjaan rumah) dari anggota DPR terbaru adalah revisi UU Pemilu, termasuk UU Pilkada, terkait mantan napi koruptor," ungkapnya
Menurut dia, KPU berencana memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan secara matang agar kebijakan yang diambil institusinya tidak gagal diterapkan saat pilkada berlangsung.
"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholders pemilu," tegasnya.
(cip)