RUU Kamtansiber Diminta Dibahas DPR Periode Mendatang

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:24 WIB
RUU Kamtansiber Diminta...
RUU Kamtansiber Diminta Dibahas DPR Periode Mendatang
A A A
JAKARTA - Pengamat dari IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin menyarankan, agar Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dibahas oleh kabinet dan anggota DPR periode mendatang.

Maka itu, DPR periode sekarang diminta tak terburu-buru mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang karena masih banyak kelemahan dalam UU tersebut.

"Idealnya RUU ini dibahas lagi dan jangan buru-buru disahkan karena semangatnya masih konvensional tak kekinian. Karena yang akan menjalani nantinya kan untuk masa depan," ujar Doni, Selasa (30/7/2019).

Dia mengatakan, masih banyak hal harus diluruskan dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang beredar. Contohnya, kata dia, tentang definisi Kamtansiber yang terlalu luas dan tidak jelas nantinya akan membebani industri dan regulator.

"Sanksi resiprokal yang dikenakan kepada lembaga pemerintahan yang melanggar tidak jelas," ujarnya.

Di samping itu, dalam Pasal 12 ada kewajiban untuk membuat salinan data elektronik, tapi tidak dijelaskan penyimpanannya di mana. "Bagusnya secara eksplisit di level UU disebutkan kewajiban untuk data diletakkan di wilayah hukum indonesia," ungkapnya.

Kemudian, draf RUU itu mengamanatkan juga BSSN melakukan fungsi penapisan konten, ini memiliki potensi overlap dengan yang dilakukan kominfo sekarang.

"Belum jelas positioning lembaga penyelenggara ketahanan siber dan hubungannya dengan BSSN, terutama misalnya dengan lembaga seperti TNI, yang menjadi garda terdepan pertahanan negara," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi 'kejahatan siber' (cyber crime) dan ketahanan siber (cyber resillience). "Kalau dibaca secara umum masih sangat sedikit pembahasan di RUU yang terkait dengan cyber defense," katanya.

Dia juga menyoroti tentang banyaknya pembahasan tentang perizinan. "idealnya harusnya bagimana memberdayakan dan memproteksi sumberdaya manusia di sektor siber dalam negeri," ucapnya.

Hal itu menyebabkan, draf RUU ini terkesan lebih menempatkan posisi siber dimonopoli pemerintah. "Ini bertentangan dengan semua teori tentang siber yang egaliter," tuturnya.

Sekadar diketahui, awal Juli 2019, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019. Namun pembahasannya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahas bersama DPR.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)