Ditetapkan Tersangka, Sekda Jabar Langsung Ambil Cuti
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek perizinan hunian Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa langsung mengambil cuti selama tiga bulan.
Hal itu diungkapkan Asisten Daerah I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Ahmad. Menurut Daud, selama cuti, Iwa akan fokus menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya itu.
"Pak Iwa ambil cuti tiga bulan untuk berkonsentrasi ke masalah hukumnya dan Pak Gubernur menugaskan saya menjadi Plh (Pelaksana Harian) Sekda," ungkap Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Daud menegaskan, hingga saat ini, Iwa Karniwa masih berstatus sebagai Sekda Jabar. Sementara jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda yang diembannya hanya bersifat sementara selama Iwa Karniwa cuti.
"Jadi bukan non-aktif. Kan non-aktif itu kalau ditahan. Kalau kekosongan (jabatan-red) itu jadi tersangka dan ditahan, ada pemberhentian sementara," kata Daud.
Daud mengaku diberikan tugas untuk mengawal proses pembahasan APBD perubahan 2019 dan murni 2020. Dia juga ditugaskan untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar.
"Saya sekarang membahas APBD. Jadi saya sebagai Plh bisa komunikasi dengan Dewan, APBD perubahan dan murni," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jabar tidak akan terganggu pascapenetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka oleh KPK. (Baca juga: Kasus Meikarta, Mendagri Setujui Penonaktifan Sekda Jabar )
Menurut Ridwan, Pemprov Jabar memiliki sistem antisipasi saat menghadapi kasus seperti yang menimpa Iwa Karniwa.
Terlebih, kata dia, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.
"Kami diberi saran agar fokus menyelesaikan permasalahan ini, pemerintahan dan administrasi pembangunan akan didelegasikan kepada Pak Daud Ahmad selaku Asisten Pemerintahan sampai waktu yang definitif," kata Ridwan.
Hal itu diungkapkan Asisten Daerah I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Ahmad. Menurut Daud, selama cuti, Iwa akan fokus menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya itu.
"Pak Iwa ambil cuti tiga bulan untuk berkonsentrasi ke masalah hukumnya dan Pak Gubernur menugaskan saya menjadi Plh (Pelaksana Harian) Sekda," ungkap Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Daud menegaskan, hingga saat ini, Iwa Karniwa masih berstatus sebagai Sekda Jabar. Sementara jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda yang diembannya hanya bersifat sementara selama Iwa Karniwa cuti.
"Jadi bukan non-aktif. Kan non-aktif itu kalau ditahan. Kalau kekosongan (jabatan-red) itu jadi tersangka dan ditahan, ada pemberhentian sementara," kata Daud.
Daud mengaku diberikan tugas untuk mengawal proses pembahasan APBD perubahan 2019 dan murni 2020. Dia juga ditugaskan untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar.
"Saya sekarang membahas APBD. Jadi saya sebagai Plh bisa komunikasi dengan Dewan, APBD perubahan dan murni," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jabar tidak akan terganggu pascapenetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka oleh KPK. (Baca juga: Kasus Meikarta, Mendagri Setujui Penonaktifan Sekda Jabar )
Menurut Ridwan, Pemprov Jabar memiliki sistem antisipasi saat menghadapi kasus seperti yang menimpa Iwa Karniwa.
Terlebih, kata dia, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.
"Kami diberi saran agar fokus menyelesaikan permasalahan ini, pemerintahan dan administrasi pembangunan akan didelegasikan kepada Pak Daud Ahmad selaku Asisten Pemerintahan sampai waktu yang definitif," kata Ridwan.
(dam)