Jamaah Haji Aceh Dapat Pembagian Dana Wakaf Rp22 Miliar
A
A
A
MEKKAH - Jamaah haji asal Provinsi Aceh tahun ini mendapatkan pembagian dana wakaf dari Baitul Asyi (rumah Aceh) di Kota Mekkah, Arab Saudi sebesar 6 juta riyal atau sekitar Rp22 miliar. Dana wakaf tersebut dibagi rata kepada 4.688 warga Aceh yang berangkat haji tahun ini.
Pembagian dana wakaf telah dimulai sejak Minggu, 28 Juli 2019 kepada jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 dan 2 Embarkasi Aceh (BTJ) yang tinggal di zona Syisyah. Dana wakaf diberikan langsung kepada jamaah haji di tempat menginap. Kloter 1 di Alkhulafa Hotel 5 dan kloter 2 di Murjan Al Multazam.
Sementara kemarin, pembagian dilanjutkan untuk jamaah haji kloter 3 dan 4 di Al Khulafa Hotel 4 dan Murjan Al Multazam Hotel. Rencananya, pendistribusian dana wakaf Baitul Asyi ini akan berlangsung setiap hari hingga Senin, 5 Agustus 2019 pekan depan, kecuali Jumat. Berdasarkan jadwal, jamaah haji terakhir yang mendapat pembagian dana wakaf adalah kloter 12 yang menempati Hotel Hajar Palace.
Penghubung Pemerintah Aceh dan Wazir Wakaf Baitul Asyi di Mekkah, Jamaluddin Affan Ashi mengatakan, dana wakaf diberikan langsung oleh nazir (pengelola) Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latif Baltou kepada jamaah haji Aceh. Penerimaan dana wakaf tidak bisa diwakilkan sehingga harus hadir saat pembagian.
"Syeikh Baltou tidak akan memberikan kecuali kepada orangnya langsung, tidak bisa diwakilkan," katanya kepada tim Media Center Haji (MCH), kemarin.
Wakaf Baitul Asyi ini merupakan tanah wakaf yang diberikan oleh Habib Bugak Asyi pada 1224 H atau sekitar 1800 Masehi. Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.
Tanah wakaf yang lokasinya di samping Masjidil Haram tersebut kemudian dikelola oleh seorang nazir. Awalnya sebuah bangunan didirikan untuk menampung jamaah haji asal Aceh. Ketika ada proyek perluasan Masjidil Haram, tanah tersebut kemudian dialihkan menjadi aset-aset dalam bentuk bangunan hotel. Seperti Elaf Masyair, Ramada Ajyad, dan Aziziyah Hotel di Mekkah.
"Aset dari wakaf itu kini menjelma menjadi 5 bangunan yang berada titik-titik strategis di Mekkah," katanya.
Syaikh Abdul Latif Baltou menambahkan, wakaf Habib Bugak yang telah berusia lebih dari 200 tahun kini berkembang menjadi wakaf produktif, tidak hanya hotel, tapi juga berupa tanah dan unit usaha lain di Mekkah. Hasil dari usaha wakaf itu kemudian sebagian diberikan jamaah haji Aceh dan warga Aceh lain di Arab Saudi.
"Ini (pembagian wakaf) sudah berjalan 13 tahun. Tahun ini masing-masing jamaah haji mendapatkan 1.200 Riyal dan satu mushaf Alquran," katanya.
Pembagian dana wakaf telah dimulai sejak Minggu, 28 Juli 2019 kepada jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 dan 2 Embarkasi Aceh (BTJ) yang tinggal di zona Syisyah. Dana wakaf diberikan langsung kepada jamaah haji di tempat menginap. Kloter 1 di Alkhulafa Hotel 5 dan kloter 2 di Murjan Al Multazam.
Sementara kemarin, pembagian dilanjutkan untuk jamaah haji kloter 3 dan 4 di Al Khulafa Hotel 4 dan Murjan Al Multazam Hotel. Rencananya, pendistribusian dana wakaf Baitul Asyi ini akan berlangsung setiap hari hingga Senin, 5 Agustus 2019 pekan depan, kecuali Jumat. Berdasarkan jadwal, jamaah haji terakhir yang mendapat pembagian dana wakaf adalah kloter 12 yang menempati Hotel Hajar Palace.
Penghubung Pemerintah Aceh dan Wazir Wakaf Baitul Asyi di Mekkah, Jamaluddin Affan Ashi mengatakan, dana wakaf diberikan langsung oleh nazir (pengelola) Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latif Baltou kepada jamaah haji Aceh. Penerimaan dana wakaf tidak bisa diwakilkan sehingga harus hadir saat pembagian.
"Syeikh Baltou tidak akan memberikan kecuali kepada orangnya langsung, tidak bisa diwakilkan," katanya kepada tim Media Center Haji (MCH), kemarin.
Wakaf Baitul Asyi ini merupakan tanah wakaf yang diberikan oleh Habib Bugak Asyi pada 1224 H atau sekitar 1800 Masehi. Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.
Tanah wakaf yang lokasinya di samping Masjidil Haram tersebut kemudian dikelola oleh seorang nazir. Awalnya sebuah bangunan didirikan untuk menampung jamaah haji asal Aceh. Ketika ada proyek perluasan Masjidil Haram, tanah tersebut kemudian dialihkan menjadi aset-aset dalam bentuk bangunan hotel. Seperti Elaf Masyair, Ramada Ajyad, dan Aziziyah Hotel di Mekkah.
"Aset dari wakaf itu kini menjelma menjadi 5 bangunan yang berada titik-titik strategis di Mekkah," katanya.
Syaikh Abdul Latif Baltou menambahkan, wakaf Habib Bugak yang telah berusia lebih dari 200 tahun kini berkembang menjadi wakaf produktif, tidak hanya hotel, tapi juga berupa tanah dan unit usaha lain di Mekkah. Hasil dari usaha wakaf itu kemudian sebagian diberikan jamaah haji Aceh dan warga Aceh lain di Arab Saudi.
"Ini (pembagian wakaf) sudah berjalan 13 tahun. Tahun ini masing-masing jamaah haji mendapatkan 1.200 Riyal dan satu mushaf Alquran," katanya.
(cip)