Kasus Suap Meikarta, KPK Cegah Iwa dan Toto ke Luar Negeri

Selasa, 30 Juli 2019 - 00:16 WIB
Kasus Suap Meikarta,...
Kasus Suap Meikarta, KPK Cegah Iwa dan Toto ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - KPK berencana mencegah tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto berpergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas 438 hektare setelah penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut Febri, pascapengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka. Berikutnya, KPK akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka Iwa dan tersangka Toto.

"Saya pastikan dulu ke penyidik terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka IWK (Iwa) dan BTO (Toto). Pelarangan ke luar negeri bisa dilakukan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019) malam.

Sebelumnya KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap Rp900 juta terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Sedangkan Bartholomeus Toto disangkakan telah memberikan suap terkait dengan dugaan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Toto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Perbuatan Toto dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga konsultan perizinan Lippo Group yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)