Ini Penjelasan Kemenpora Soal Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang

Senin, 29 Juli 2019 - 23:47 WIB
Ini Penjelasan Kemenpora Soal Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang
Ini Penjelasan Kemenpora Soal Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang
A A A
JAKARTA - Kebijakan penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri memicu polemik.

Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hal itu salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan Diklat Paskibraka 12 Juli yang diikuti oleh pihak-pihak terkait.

"Ini bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Niam dalam pernyataan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (29/7/2019).

Sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, lanjut Niam, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan Diklat Paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres (ketat) makanya perlu diperhatikan secara serius. Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna. Saya sebagai penanggung jawab program maunya perfect," tuturnya.

Hal ini, kata Niam, juga menjadi perhatian Kasetpres yang memang sangat detil dan teliti. "Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Ini juga sudah berjalan di TNI/Polri," ujarnya.

Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. "Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru," ujar Niam.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Termasuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita. Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.

Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham atau salah paham.

"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam untuk tugas nagara," tegas Niam.

Terhadap tanggapan sebagaian netizen yang mencibir kebijakan itu, Niam memaklumi karena bisa jadi kurang memahami landasannya secara utuh. "Apalagi memperoleh infonya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami," tegasnya.

Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5910 seconds (0.1#10.140)