KPK Ungkap Motif Korupsi Bupati Kudus untuk Cicilan Mobil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa motif Bupati Kudus M Tamzil dalam melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agoes Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Terkait dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta, ATO menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Kudus. Kemudian UWS berdiskusi dengan ATO untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang.
"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
UWS, kata Basaria, kemudian menanyakan kepada AHS apakah jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya. UWS menyampaikan bahwa Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada saat itu AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta.
"Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," kata Basaria.
Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 lanjut Basaria, AHS membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS. UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM) Ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS.
"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKBnya. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kab. Kudus. beserta uang sejumlah Rp170 juta," ungkap Basaria.
Barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp170 juta.
Diketahui, peluang korupsi Bupati Kudus terbuka lebar sebab kala itu pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.
Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agoes Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Terkait dengan permintaan uang sebesar Rp250 juta, ATO menyampaikan permintaan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Kudus. Kemudian UWS berdiskusi dengan ATO untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang.
"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofian (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
UWS, kata Basaria, kemudian menanyakan kepada AHS apakah jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya. UWS menyampaikan bahwa Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada saat itu AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta.
"Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," kata Basaria.
Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 lanjut Basaria, AHS membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS. UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman (NOM) Ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS.
"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKBnya. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kab. Kudus. beserta uang sejumlah Rp170 juta," ungkap Basaria.
Barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp170 juta.
Diketahui, peluang korupsi Bupati Kudus terbuka lebar sebab kala itu pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.
Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
(maf)