Impor Sampah, DPR Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Pembuangan Akhir
A
A
A
JAKARTA - Komisi IV DPR geram saat membaca berita impor limbah sampah berupa plastik dan sampah rumah tangga dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pertama ditemukan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan terakhir berhasil digagalkan di Gresik, Jawa Timur (Jatim). DPR menegaskan bahwa Indonesia bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ya tidak boleh dong sembarangan impor sampah ke Indonesia, memangnya Indonesia itu TPA?” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada SINDOnews, Jumat (26/7/2019).
Daniel menjelaskan bahwa limbah seperti plastik dan limbah rumah tangga itu memiliki daya rusak yang tinggi kepada lingkungan. Sampah yang dihasilkan di dalam negeri sendiri sudah cukup membuat pemerintah pusat dan daerah kelimpungan, ditambah lagi sampah dari negeri orang.
“Limbah itu selain berdampak merusak linkungan, juga berjangka panjang dampaknya,” sesal Daniel.
Karena itu, Politikus PKB ini meminta agar pemerintah pusat maupun pemda bersikap tegas, tidak hanya membuat regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen) saja, bila perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih kuat lagi. Pengawasannya harus ketat dan sanksinya pun harus tegas dan bisa memberikan efek jera.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan TPA oleh negara-negara yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa saat ini sejumlah Kementerian tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2016 tentang Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian yang terlibat di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perhubungan sebagai respons atas impor sampah yang masuk ke Indonesia.
“Ya tidak boleh dong sembarangan impor sampah ke Indonesia, memangnya Indonesia itu TPA?” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada SINDOnews, Jumat (26/7/2019).
Daniel menjelaskan bahwa limbah seperti plastik dan limbah rumah tangga itu memiliki daya rusak yang tinggi kepada lingkungan. Sampah yang dihasilkan di dalam negeri sendiri sudah cukup membuat pemerintah pusat dan daerah kelimpungan, ditambah lagi sampah dari negeri orang.
“Limbah itu selain berdampak merusak linkungan, juga berjangka panjang dampaknya,” sesal Daniel.
Karena itu, Politikus PKB ini meminta agar pemerintah pusat maupun pemda bersikap tegas, tidak hanya membuat regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen) saja, bila perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih kuat lagi. Pengawasannya harus ketat dan sanksinya pun harus tegas dan bisa memberikan efek jera.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan TPA oleh negara-negara yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa saat ini sejumlah Kementerian tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2016 tentang Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian yang terlibat di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perhubungan sebagai respons atas impor sampah yang masuk ke Indonesia.
(kri)