Bupati Kudus yang Kena OTT KPK adalah Eks Terpidana Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya pada Jumat (26/7/2019) siang.
Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Tamzil adalah mantan terpidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 2015 terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Informasi tersebut berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode 2003-2008 dengan nomor perkara: 115/PID.Sus/2014/PN.SMG.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
Dari penelusuran lanjutan, Muhammad Tamzil bebas dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pada Pilkada serentak 2017, Tamzil yang telah menjadi kader Partai Hanura maju sebagai calon Bupati Kudus 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo sebagai calon wakil bupati. Tamzil-Hartopo diusung Partai Hanura, PKB, dan PPP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif kaget mengetahui status mantan terpidana korupsi Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode 2003-2008 dan beberapa data yang dikirimkan SINDOnews.
Dia sangat disayangkan Tamzil yang merupakan mantan terpidana korupsi bisa maju dalam Pilkada serentak 2017. Bahkan dipilih kembali menjadi bupati.
"Sebenarnya masyarakat harus paham juga agar tidak memilih pimpinan yang memiliki rekam jejak yang jelek apalagi mantan koruptor," kata Syarif kepada SINDOnews, Jumat (26/7/2019) sore.
Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Tamzil adalah mantan terpidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 2015 terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Informasi tersebut berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode 2003-2008 dengan nomor perkara: 115/PID.Sus/2014/PN.SMG.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
Dari penelusuran lanjutan, Muhammad Tamzil bebas dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pada Pilkada serentak 2017, Tamzil yang telah menjadi kader Partai Hanura maju sebagai calon Bupati Kudus 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo sebagai calon wakil bupati. Tamzil-Hartopo diusung Partai Hanura, PKB, dan PPP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif kaget mengetahui status mantan terpidana korupsi Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode 2003-2008 dan beberapa data yang dikirimkan SINDOnews.
Dia sangat disayangkan Tamzil yang merupakan mantan terpidana korupsi bisa maju dalam Pilkada serentak 2017. Bahkan dipilih kembali menjadi bupati.
"Sebenarnya masyarakat harus paham juga agar tidak memilih pimpinan yang memiliki rekam jejak yang jelek apalagi mantan koruptor," kata Syarif kepada SINDOnews, Jumat (26/7/2019) sore.
(dam)