MK Minta Para Saksi Tak Beri Keterangan 'Konon Kabarnya'

Selasa, 23 Juli 2019 - 18:32 WIB
MK Minta Para Saksi...
MK Minta Para Saksi Tak Beri Keterangan 'Konon Kabarnya'
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan para saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 tidak coba-coba untuk memberikan keterangan palsu.

Hakim MK Arief Hidayat memberi peringatan kepada seluruh saksi agar tidak memberi keterangan palsu karena disumpah dalam persidangan tersebut.

"Ancamanya bisa dituntut di peradilan dan dipidana. Saya ingatkan lagi ya. Kemudian ada tiga kriteria, ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka, ada yang kebangetan enggak diterima di neraka itu. Tolong kita sadari bersama ya, kalau memberi keterangan palsu tidak bisa dipidana, tapi neraka saja enggak terima," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Begitu juga dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang menegaskan agar para saksi yang dihadirkan pemohon menjelaskan sesuai fakta sebenarnya.

"Seperti bunyi sumpahnya, terangkanlah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri, jangan yang terangkan konon kabarnya. Yang 'konon kabarnya' tidak memiliki nilai pembuktian di Mahkamah Konstitusi atau yang disebut testimonium de auditu, yakni kesaksian yang hanya 'dengar-dengar'," ucapnya.

Dia menegaskan, MK dalam persidangan sengketa hasil pemilu lebih mengutamakan alat bukti ketimbang saksi. Beda halnya dengan perkara pidana. Hal itu berbeda dengan pada sidang perkara pidana yang mengutamakan keterangan tersangka atau terdakwa.

"Kalau boleh meminjam istilahnya Prof Eddie, saksi itu sesungguhnya secondary evidence. Jadi, tambahan untuk menguatkan bukti dokumen yang ada," ujarnya.

Pada hari ini ada 22 perkara yang disidangkan MK. Sidang dibagi dalam tiga panel. Satu pemohon diperbolehkan mengajukan tiga saksi dan satu ahli. Hal itu juga diberlakukan untuk termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, MK telah menetapkan 122 perkara lolos ke tahapan sidang selanjutnya, perkara-perkara tersebut masuk ke agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
(dam)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved