KPK Rekonstruksi Ulang Penerimaan Kasus Suap Anggota DPR

Senin, 22 Juli 2019 - 21:35 WIB
KPK Rekonstruksi Ulang Penerimaan Kasus Suap Anggota DPR
KPK Rekonstruksi Ulang Penerimaan Kasus Suap Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi ulang proses pemberian dan penerimaan uang suap yang diduga diterima tersangka anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, Sukiman.

Rekonstruksi ulang itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dan pengaturan alokasi anggaran DAK dari APBN Perubahan 2017 dan dari APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat dengan tersangka Sukiman.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, rekonstruksi berlangsung rumah dinas tersangka Sukiman yang berada di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Febri menuturkan, ada empat titik rekonstruksi.

Masing-masing halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas. "Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Febri mengungkapkan, tim KPK memboyong tersangka Sukiman saat rekonstruksi berlangsung. Hanya Febri belum bisa memastikan apakah tenaga ahli Sukiman di DPR yakni Suherlan dan tersangka pemberi suap Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak Natan Pasomba juga diikutsertakan.

"Tadi saat rekonstruksi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal dan unsur BKD DPR-RI," ucapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka penerima suap Rp2,65 miliar dan USD22.000 dari Natan Pasomba. Sedangkan Natan disangkakan memberikan suap dengan total keseluruhan Rp4,41 miliar yang terdiri dalam bentuk rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)