Defisit BPJS Rp28 Triliun, Kenaikan Iuran Jadi Salah Satu Solusi

Minggu, 21 Juli 2019 - 20:01 WIB
Defisit BPJS Rp28 Triliun,...
Defisit BPJS Rp28 Triliun, Kenaikan Iuran Jadi Salah Satu Solusi
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) memprediksikan bahwa defisit anggaran BPJS Kes tahun 2019 ini menyentuh angka Rp 19 triliun ditambah hutang defisit tahun sebelumnya Rp 9 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 28 triliun. Untuk itu, DPR meminta agar pemerintah segera memgambil langkah konkret guna menyelesaikan akar masalah menahun yang dialami BPJS Kes ini, salah satunya dengan menaikkan iuran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa persoalan defisit adalah persoalan rutin tahunan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, sudah semestinya pemerintah mengambil kebijakan yang diperlukan untuk mengatasinya. Dan sejak tahun lalu, ada beberapa opsi dan pilihan kebijakan yang selama ini ditawarkan dan layak untuk diterapkan.

"Salah satunya, menaikkan iuran peserta. Karena bagaimana pun, dalam hitungan aktuaria, iuran yang ada saat ini jauh dari angka rasional. Apalagi, BPJS menanggung semua jenis penyakit. Tidak ada batasan. Tentu itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," kata Saleh saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Karena itu, Saleh mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara internal. Harus ada tawaran solusi yang bisa disampaikan dan juga tentunya diterapkan. Dengan begitu, BPJS diyakini akan tetap bertahan.

"Jangan setiap ada masalah seperti ini lalu datang ke DPR minta tambahan anggaran. Kalau itu terus-terusan dilakukan, ya boleh saja. Tetapi akar persoalannya tidak selesai. Dipastikan persoalan defisit akan terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan diperkirakan akan jauh lebih tinggi dari defisit tahun ini," tegas Saleh.

Terkait solusi yang pernah ditawarkan pada tahun lalu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN ini mengaku belum mendapatkan laporan dari BPJS Kes terkait implementasi kebijakan-kebijakan untuk mengatasi BPJS itu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada BPJS kesehatan untuk melaksanakan beberapa rekomendasi yang di antaranya menaikkan iuran dan membenahi fraud.

"Kami belum tahu apakah hal itu sudah dilaksanakan atau belum. Nanti kalau ada kesempatan, kita akan panggil lagi BPJS dan kemenkes. Kita mau dapat progressnya seperti apa. Kita semua tentu tidak menginginkan kalau BPJS selalu mengalami defisit," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved