Kemenag Tegaskan Umrah Digital Tetap Melalui PPIU

Sabtu, 20 Juli 2019 - 14:21 WIB
Kemenag Tegaskan Umrah Digital Tetap Melalui PPIU
Kemenag Tegaskan Umrah Digital Tetap Melalui PPIU
A A A
JEDDAH - Kementerian Agama (Kemenag) merespons wacana pengembangan umrah digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menggandeng Traveloka dan Tokopedia. Kemenag menekankan semua pihak terkait mematuhi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Traveloka dan Tokopedia di Kantor Kemenag Jakarta, Jumat (19/7/2019). Pertemuan ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.

"Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ujar Arfi Hatim dalam siaran persnya, Sabtu (20/7/2019).

Menurut Arfi, pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

Traveloka maupun Tokopedia menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.

"Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi," kata Arfi.

Arfi menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat. Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.

Kemenag dan Kominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah. "Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik," jelasnya.

Masukan dari berbagai pihak patut didengar untuk menemukan skema terbaik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke depan. Salah satunya, memfasilitasi kerja sama antara PPIU dengan unicorn. Dengan demikian, kedua pihak bisa saling bersinergi bukan saling meniadakan.

"Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat," ucap Arfi.

Sebelumnya pada 24 Juni 2019, Kemenag juga menggelar diakusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh K/L terkait dan pengaktifan penyidik khusus. Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha guna merespons kebijakan-kebijakan Saudi.

Ketiga, mengembangkan platform digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6204 seconds (0.1#10.140)