Korban Penipuan Surati Presiden dan Menkopolhukam

Jum'at, 19 Juli 2019 - 22:36 WIB
Korban Penipuan Surati Presiden dan Menkopolhukam
Korban Penipuan Surati Presiden dan Menkopolhukam
A A A
JAKARTA - Devi Taurisa, korban penipuan yang diduga dilakukan BS menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Hal itu ditempuh Devi lantaran ia menilai penanganan kasus ini banyak kejanggalan.

Devi yang juga pelapor menjelaskan, kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan itu bermula ketika BS memalsukan tanda tangannya untuk mendapatkan pinjaman kredit Rp45 miliar dari PT Bank QNB Indonesia dengan jaminan Hotel MaxOne Sabang. Hotel ini bernilai Rp150 miliar. “Saya laporkan BS ke Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2018. Dia (Budi) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Devi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BS sempat ditahan hanya enam hari oleh Polda Metro Jaya lantaran mencoba melarikan diri ketika tengah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Hanya enam hari ditahan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) penangguhan penahananya dikabulkan,” paparnya.

Lalu pada 9 April 2019, berkas perkara BS dinyatakan lengkap dengan cukup bukti alias P-21 untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Yang disesalkan Devi, polisi tidak berupaya menghadirkan tersangka ketika ingin melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti bersama tersangka.

“Hingga akhirnya BS melakukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan. Bukankah sesuai KUHP polisi wajib melakukan pemanggilan pertama hingga ketiga jika tidak hadir maka dilakukan penangkapan?” tanya Devi.

Dengan menyurati Presiden dan Menkopolhukam, Devi berharap ada keadilan serta persamaan di depan hukum yang tengah diperjuangkannya ini. “Berharap ada secercah keadilan yang bisa saya dapatkan dengan tidak dihentikan begitu saja laporan ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan BS sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sekaligus juga dikenakan pasal pencucian uang. Hal ini tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi.

BS diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30%. Kasus ini terkuak ketika Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar. Kasus ini diperkarakan secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.

Diduga pemalsuan dilakukan BS untuk mendapat pinjaman kredit baru dan untuk mengalihkan aset Maxone ke pihak lain. Selain itu, BS diduga juga mengambil keuntungan setiap bulannya Rp500 juta, yang tidak pernah diketahui Devi.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)