Korban Penipuan Surati Presiden dan Menkopolhukam

Jum'at, 19 Juli 2019 - 22:36 WIB
Korban Penipuan Surati...
Korban Penipuan Surati Presiden dan Menkopolhukam
A A A
JAKARTA - Devi Taurisa, korban penipuan yang diduga dilakukan BS menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Hal itu ditempuh Devi lantaran ia menilai penanganan kasus ini banyak kejanggalan.

Devi yang juga pelapor menjelaskan, kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan itu bermula ketika BS memalsukan tanda tangannya untuk mendapatkan pinjaman kredit Rp45 miliar dari PT Bank QNB Indonesia dengan jaminan Hotel MaxOne Sabang. Hotel ini bernilai Rp150 miliar. “Saya laporkan BS ke Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2018. Dia (Budi) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Devi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BS sempat ditahan hanya enam hari oleh Polda Metro Jaya lantaran mencoba melarikan diri ketika tengah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Hanya enam hari ditahan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) penangguhan penahananya dikabulkan,” paparnya.

Lalu pada 9 April 2019, berkas perkara BS dinyatakan lengkap dengan cukup bukti alias P-21 untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Yang disesalkan Devi, polisi tidak berupaya menghadirkan tersangka ketika ingin melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti bersama tersangka.

“Hingga akhirnya BS melakukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan. Bukankah sesuai KUHP polisi wajib melakukan pemanggilan pertama hingga ketiga jika tidak hadir maka dilakukan penangkapan?” tanya Devi.

Dengan menyurati Presiden dan Menkopolhukam, Devi berharap ada keadilan serta persamaan di depan hukum yang tengah diperjuangkannya ini. “Berharap ada secercah keadilan yang bisa saya dapatkan dengan tidak dihentikan begitu saja laporan ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan BS sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sekaligus juga dikenakan pasal pencucian uang. Hal ini tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi.

BS diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30%. Kasus ini terkuak ketika Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar. Kasus ini diperkarakan secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.

Diduga pemalsuan dilakukan BS untuk mendapat pinjaman kredit baru dan untuk mengalihkan aset Maxone ke pihak lain. Selain itu, BS diduga juga mengambil keuntungan setiap bulannya Rp500 juta, yang tidak pernah diketahui Devi.
(poe)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved