Pascadivonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Putuskan Banding
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ratna dinilai tak tepat. Pasalnya, Ratna dinyatakan telah menciptakan benih-benih keonaran akibat kebohongannya itu.
"Bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, benih-benih keonaran yang menjadi dasar pertimbangan itu dinilai tak relevan saat dikaitkan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, di pasal tersebut tidak disebutkan benih-benih. (Baca juga: Jaksa Yakin Vonis Ratna Sarumpaet Sudah Melalui Pertimbangan)
Selain itu kata dia, bila demonstrasi menyampaikan pendapat dan konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Maka itu, terjadi kontroversi saat demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran.
"Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan. Kami putuskan meski sebelumnya kami sudah berpikiran tak usah banding, kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," katanya.
Dia menambahkan, adapun pengajuan banding itu dilakukan pada Rabu, 17 Juli kemarin di PN Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan Nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Diharapkan Pengadilan Tinggi DKI bisa memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel.
"Bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, benih-benih keonaran yang menjadi dasar pertimbangan itu dinilai tak relevan saat dikaitkan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, di pasal tersebut tidak disebutkan benih-benih. (Baca juga: Jaksa Yakin Vonis Ratna Sarumpaet Sudah Melalui Pertimbangan)
Selain itu kata dia, bila demonstrasi menyampaikan pendapat dan konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Maka itu, terjadi kontroversi saat demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran.
"Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan. Kami putuskan meski sebelumnya kami sudah berpikiran tak usah banding, kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," katanya.
Dia menambahkan, adapun pengajuan banding itu dilakukan pada Rabu, 17 Juli kemarin di PN Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan Nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Diharapkan Pengadilan Tinggi DKI bisa memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel.
(maf)