MK Segera Putuskan Perkara Pileg Mana yang Lanjut dan Tidak

Kamis, 18 Juli 2019 - 01:40 WIB
MK Segera Putuskan Perkara...
MK Segera Putuskan Perkara Pileg Mana yang Lanjut dan Tidak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus perkara mana saja yang akan diteruskan dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

Hal tersebut diucapkan oleh Hakim MK Arief Hidayat yang mengatakan putusan dismissal diambil lantaran institusinya memiliki waktu terbatas atau speedy trial dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

"Nanti tanggal 22 Juli diumumkan pak ketua, apakah akan diteruskan atau cukup dihentikan di sini. Kita menentukan berdasarkan perkembangan sidang baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dengan seluruh alat buktinya. PHPU sifatnya speedy trial," ucapnya (17/7) di Gedung MK Jakarta.

Dia juga mengimbau para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait untuk mengutamakan surat dan dokumen sebagai alat bukti utama ketimbang menghadirkan saksi.

"Dalam PHPU yang diletakan yang paling atas adalah surat dan dokumen. Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi tidak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Untuk pemohon haknya pemohon sudah kita dengar semuanya (saat sidang pendahuluan). Sekarang, waktunya termohon dan pihak terkait. Jadi kita harus tahu persis, speedy trial waktunya hanya 30 hari. Kalau harus menghadirkan saksi setiap satu pemohon, bisa pada mati semua hakimnya," ungkapnya.

Begitupun dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman yang mengatakan akan banyak perkara Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim dalam putusan dismissal.

"Sepertinya (banyak perkara yang tidak dilanjutkan). Nanti kita lihat apakah (banyak) yang dicabut atau tidak," ucapnya.

Menurutnya, ada beragam macam penyebab perkara Pileg yang tidak dilanjutkan. "Ya, termasuk yang sederhana itu yang terlambat-terlambat itu permohonannya, atau yang tidak hadir sama sekali dalam persidangan. Nah, itu perkiraan soal yang dismissal. Tapi, kita lihat nanti," tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved