MK Segera Putuskan Perkara Pileg Mana yang Lanjut dan Tidak

Kamis, 18 Juli 2019 - 01:40 WIB
MK Segera Putuskan Perkara...
MK Segera Putuskan Perkara Pileg Mana yang Lanjut dan Tidak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus perkara mana saja yang akan diteruskan dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

Hal tersebut diucapkan oleh Hakim MK Arief Hidayat yang mengatakan putusan dismissal diambil lantaran institusinya memiliki waktu terbatas atau speedy trial dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

"Nanti tanggal 22 Juli diumumkan pak ketua, apakah akan diteruskan atau cukup dihentikan di sini. Kita menentukan berdasarkan perkembangan sidang baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dengan seluruh alat buktinya. PHPU sifatnya speedy trial," ucapnya (17/7) di Gedung MK Jakarta.

Dia juga mengimbau para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait untuk mengutamakan surat dan dokumen sebagai alat bukti utama ketimbang menghadirkan saksi.

"Dalam PHPU yang diletakan yang paling atas adalah surat dan dokumen. Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi tidak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Untuk pemohon haknya pemohon sudah kita dengar semuanya (saat sidang pendahuluan). Sekarang, waktunya termohon dan pihak terkait. Jadi kita harus tahu persis, speedy trial waktunya hanya 30 hari. Kalau harus menghadirkan saksi setiap satu pemohon, bisa pada mati semua hakimnya," ungkapnya.

Begitupun dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman yang mengatakan akan banyak perkara Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim dalam putusan dismissal.

"Sepertinya (banyak perkara yang tidak dilanjutkan). Nanti kita lihat apakah (banyak) yang dicabut atau tidak," ucapnya.

Menurutnya, ada beragam macam penyebab perkara Pileg yang tidak dilanjutkan. "Ya, termasuk yang sederhana itu yang terlambat-terlambat itu permohonannya, atau yang tidak hadir sama sekali dalam persidangan. Nah, itu perkiraan soal yang dismissal. Tapi, kita lihat nanti," tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved