Pelarian Kapal Buronan Interpol Itu Akhirnya Dihentikan Tim Menteri Susi

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:35 WIB
Pelarian Kapal Buronan...
Pelarian Kapal Buronan Interpol Itu Akhirnya Dihentikan Tim Menteri Susi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau illegal fishing (Satgas 115) yang dikomandani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti berhasil menangkap kapal MV NIKA berbendera Panama.Kapal yang ditumpangi 18 anak buah kapal (ABK) asal Rusia dan 10 orang asal Indonesia itu ditangkap pada Jumat 12 Juli 2019 pagi.
"MV Nika merupakan buruan Interpol sejak bulan Juni 2019," kata Susi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (17/7/2019).

Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama. Sebelumnya, kapal ini berganti-ganti nama, yakni Chingar (2013-2019), Eclipse (2012-2013), Flint (2009-2012), Pacific 8 (2009), Nord 1 (2006-2009),Dae Sung No 16 (1998-2006).

Kapal ini juga beberapa kali berganti bendera antara lain Panama (2013-2019), Kamboja (2009-2013), Korea (2009), Kamboja (2006-2009), Honduras (1998-2006).Berdasarkan dokumen dokumen kapal dan pengakuan kapten kapal, MV NIKA merupakan General Cargo. Pemilik Marine Fisheries Co Ltd yang berdomisili Marshall Island

Susi menjelaskan, berdasarkan laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan pelanggaran, yakni memalsukan certificate of registration di Panama dan melakukan penangkatan atau pengangkutan ikan.

Berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas);

"Menggunakan data Automatic Identification System (AIS) milik kapal lain yang bernama Jewel of Nippon untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan," kata Susi.

Berdasarkan informasi dari INTERPOL, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV
STS-50, yaitu Marine Fisheries Co Ltd.

"Pada tanggal 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi
dari Interpol bahwa MV NIKA akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok dan diprediksi akan melewati ZEE Indonesia," ungkap Susi.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku negara bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk
dilakukan penghentian dan pemeriksaan (board and inspect) pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.

Kemudian, lanjut Susi, pada tanggal 12 Juli 2019 pukul 08:19 WIB unsur KP ORCA dan dua milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di Selat Malaka.

Susi menjelaskan, berdasarkan penelusuran Satgas 115 dibantu Interpol, MV NIKA sudah mematikan AIS sejak sebelum memasuki ZEE Indonesia, yaitu terhitung sejak 6 Juli 2019. Juga, pada saat memasuki wilayah Indonesia, MV NIKA tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia.

"Bendera kapal baru dipasang pada saat kapal diintercept oleh KP ORCA 3 dan 2 pada jam 07:45. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut di Selat Malaka, MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia," tuturnya.

Susi menjelaskan, penyelidikan atas MV NIKA akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

Ada beberapa bukti mengenai dugaan kapal tersebut bukan kargo melainkan kapal perikanan, yakni ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal, di atas kapal terdapat unit pengolahan ikan, pemerintah Panama melalui surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kapal NIKA terdaftar sebagai general cargo ship sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.

Pada Senin 15 Juli 2019 malam, MV Nika telah bersandar di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan pengawalan oleh KP Orca 3 KP Orca 2, dan sebelumnya selama perjalanan dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan dugaan kuat pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.

Susi mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu penangkapan kapal MV Nika. "Terima kasih kepada tim Satgas 115, pimpinan dan jajaran Ditjen PSDKP beserta kapal pengawas Orca 3 dan Orca 2, dan TNI AL serta Interpol, ahli dan enforcement officers dari berbagai negara. Selamat bekerja dalam menegakan hukum dan keadilan," kata Susi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)