BNN Tegaskan Wacana Legalisasi Ganja Tak Berdasar

Rabu, 17 Juli 2019 - 12:21 WIB
BNN Tegaskan Wacana Legalisasi Ganja Tak Berdasar
BNN Tegaskan Wacana Legalisasi Ganja Tak Berdasar
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan penolakannya terhadap wacana pelegalan ganja. Selain diharamkan oleh hukum positif, ganja juga mempunyai dampak buruk bagi pemakainya.

"Ganja memiliki dampak buruk bagi pemakai. Bohong kalau dikatakan ganja sebagai pengobatan," ungkap Kasubdit LingDik Direktorat Peran Serta Masyarakat Departemen Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN seusai menjadi menjadi pembicara talkshow Bahaya Narkoba dan Deklarasi Mahasiswa Antar-Perguruan Tinggi Berani Tolak Narkoba di Aula Rektorat Kampus Mercu Buana (UMB) Jakarta, Wildah, Selasa 16 Juli 2019.

Dalam gelaran acara memperingati Hari Antinarkoba Internasional tersebut, Wildah mengatakan, ganja sudah masuk dalam golongan narkotika. Dengan demikian tidak ada alasan untuk melegalkannya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, produk hukum itu memasukkan tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis. Dengan demikian, tanaman ganja dan bagian-bagiannya adalah narkotika sehingga para pelakunya bisa dihukum pidana.

Dalam diskusi terungkap bahwa nota wacana pelegalan ganja sempat mampir di meja Kepala BNN. "Kami tegaskan sekali lagi, ganja itu dilarang di Indonesia. Kami akan pantau terus gerakan yang mencoba melegalkan ganja," janji Wildah.

Wildah juga menolak anggapan ganja bisa menjadi sarana pengobatan. "Sebelumnya sempat ada yang mengaku melakukan terapi pengobatan. Tapi faktanya, uang dari hasil penjualan ganja itulah yang digunakan untuk biaya pengobatan," tandasnya.

Ganja memiliki efek ketergantungan yang besar. Hal inilah yang juga ingin dihindari oleh BNN karena persoalan ketergantungan membuat banyak pemakai kembali ke perilaku mengonsumsi narkoba setelah menjalani rehabilitasi.

"Hanya 20 persen yang berhasil pulih dari pemakaian narkoba setelah menjalani rehabilitasi. Perlu dukungan orang tua, saudara, dan lingkungan agar mereka benar-benar kehilangan ketergantungan terhadap narkoba. Terutama keinginan pulih dari diri pengguna," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengendalian Kegiatan dan Program Unggulan UMB, Novena Ulita Napitupulu menuturkan, pihaknya memiliki banyak kanal untuk menghindari kampus dan mahasiswanya terinfiltrasi narkoba.

Di antaranya, rutin menggelar pemeriksaan kepada calon mahasiswa baru dan menggelar razia secara mendadak dengan Unit K9 dari kepolisian.

"Unit K9 akan menyisir lingkungan kampus. Kami juga punya UKM Oase Bidang Peduli Lingkungan dan Antinarkoba dan setiap awal semester menggelar sosialiasi ke kelas-kelas tentang bahaya narkoba," tutur Novena.

Dia menyebutkan sejumlah kampus ikut serta dalam deklarasi tersebut. Mereka adalah Universitas Prof Moestopo (Beragama), Universitas Budi Luhur, Institut Sains dan TeknolOgi Al Kamal, Akademi Televisi Indonesia, Institute Kalbis, Akademi Refraksi Optisi Leprindo, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Saint Carolus, dan Politeknik Manufaktur Astra.

"Kami berharap generasi muda berani melawan narkoba," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5155 seconds (0.1#10.140)