Pengamat: Fakta Persidangan Jadi Tanggung Jawab Penegak Hukum

Selasa, 16 Juli 2019 - 22:34 WIB
Pengamat: Fakta Persidangan...
Pengamat: Fakta Persidangan Jadi Tanggung Jawab Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Fakta yang muncul dalam persidangan adalah bukti petunjuk dalam setiap peristiwa pidana. Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin.

"Sehingga manakala ada fakta-fakta persidangan yang terabaikan, maka semuanya tentu menjadi kewenangan penegak hukum dalam mempertimbangkanya," kata Zakir saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Dalam kasus dugaan suap Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad mengalir ke sejumlah orang. Maka itu, kata dia, nama-nama yang muncul dalam persidangan sudah menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal adanya pemberian mobil Inova, siapa pemberinya dan untuk keperluan apa serta dana atas pembelian mobil itu bersumber dari mana, ini yang harus dikejar oleh KPK, agar semua pihak yang namanya disebut dalam persidangan, mendapatkan kepastian hukum," kata Zakir.

Maka itu, saat ini KPK-lah yang mempunyai kunci untuk melanjutkan atau tidak nama-nama yang muncul di dalam persidangan. "Hemat saya, sekarang kuncinya ada di KPK, apakah KPK mau menindaklanjuti atau tidak. Semua tergantung KPK," katanya.

Sebelumnya, tim pemenangan Bupati Yahya Fuad saat pilkada lalu, Barli Halim memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, 25 Juli 2019, menyebutkan sejumlah nama dalam persidangan. Bahkan, nama-nama itu diamini pengusaha, Khayub M Lutfi di depan Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)