Pansus Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan diminta ditunda untuk disahkan menjadi UU. Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat meminta RUU itu tidak terburu-buru ditetapkan menjadi UU.
Sebab, masih banyak poin penting yang harus dibahas secara komprehensif dalam RUU itu. "Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan. Karena kebetulan saya anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi, tim harmonisasi dan tim Perumus," ujar Hendri dalam diskusi Bertajuk 'RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Politikus PDIP ini mengungkapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir 1.000 poin, dalam beberapa kali konsinyering dengan Kementerian ATR/BPN.
Dia melanjutkan, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan, misalnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, contohnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.
"Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut dan berapa nilainya," tuturnya.
Dalam RUU Pertanahan itu, dia masih melihat ada usulan justru HPL itu bisa dijadikan hak atas tanggungan, ini sangat berbahaya. Dirinya meminta HPL dengan alasan apapun tidak boleh dibebani dengan hak atas tangguhan dan arah kebijakan yang diinginkan DPR adalah keberpihakan kepada rakyat.
"Memang banyak sekali instansi yang harus dilibatkan, tidak cukup hanya kementerian ATR/BPN saja. Seperti tadi saya dengar, Kementerian Pertanian, Kementerian PU kaitannya dengan jalan dan infrastruktur," imbuhnya.
Sebab, masih banyak poin penting yang harus dibahas secara komprehensif dalam RUU itu. "Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan. Karena kebetulan saya anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi, tim harmonisasi dan tim Perumus," ujar Hendri dalam diskusi Bertajuk 'RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Politikus PDIP ini mengungkapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir 1.000 poin, dalam beberapa kali konsinyering dengan Kementerian ATR/BPN.
Dia melanjutkan, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan, misalnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, contohnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.
"Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut dan berapa nilainya," tuturnya.
Dalam RUU Pertanahan itu, dia masih melihat ada usulan justru HPL itu bisa dijadikan hak atas tanggungan, ini sangat berbahaya. Dirinya meminta HPL dengan alasan apapun tidak boleh dibebani dengan hak atas tangguhan dan arah kebijakan yang diinginkan DPR adalah keberpihakan kepada rakyat.
"Memang banyak sekali instansi yang harus dilibatkan, tidak cukup hanya kementerian ATR/BPN saja. Seperti tadi saya dengar, Kementerian Pertanian, Kementerian PU kaitannya dengan jalan dan infrastruktur," imbuhnya.
(cip)