Perkara Pileg 2019 Menumpuk, MK: Saksi Harus Relevan dan Berkualitas

Selasa, 16 Juli 2019 - 18:31 WIB
Perkara Pileg 2019 Menumpuk,...
Perkara Pileg 2019 Menumpuk, MK: Saksi Harus Relevan dan Berkualitas
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau kepada seluruh pihak Pemohon, Termohon dan Terkait dalam sidang sengketa Pileg 2019 untuk menghadirkan saksi yang relevan dan berkualitas sesuai perkara.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan MK tidak akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada saksi pun dengan keterangan ahli mengingat banyaknya jumlah perkara dengan waktu yang terbatas.

"Karena memang ada kemungkinan semua pihak bisa mendatangkan ahli, saksi, serta menghadirkan surat, tolong diperhatikan dan diperhitungan saksi yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas bukan terpaku pada kuantitas. Kalau hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu kan tidak relevan," ujarnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurut Saldi, MK memberikan prioritas bagi Pemohon dan Termohon yaitu KPU dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Lantaran dua pihak langsung berhadapan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019.

"Kendati demikian, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah tetap memberikan ruang untuk pihak terkait dan Bawaslu bila ingin dan merasa perlu untuk menghadirkan saksi dan ahli. Akan tetapi, akan lebih baik bila tiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan, ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat," urainya.

Begitupun dengan Hakim MK Aswanto yang mengatakan kesembilan hakim konstitusi akan memberikan batasan saksi dan ahli sesuai dengan karakteristik perkara.

"Anda semua harus mengoptimalkan pada bukti-bukti berupa surat, itu yang harus dioptimalkan, bukan saksi atau ahli," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
MK Resmi Terima Permohonan...
MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Pengamat Nilai Sengketa...
Pengamat Nilai Sengketa Pemilu Semestinya Diproses di MK, Bukan Hak Angket
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Putusan MK Hapus Pemilu...
Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan
Berita Terkini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved