Akademisi Kehutanan Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Sabtu, 13 Juli 2019 - 08:10 WIB
Akademisi Kehutanan Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Akademisi Kehutanan Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
A A A
YOGYAKARTA - Para akademisi kehutanan yang tergabung dalam forum pimpinan lembaga pendidikan tinggi kehutanan Indonesia (FOReTIKA) mendesak DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan. Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab isi RUU Pertanhan dinilai belum mengedepankan asas keterbukaan informasi publik dan masih memerlukan kajian dengan melibatkan banyak pihak di antaranya para akademisi bidang kehutanan.

Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi mengatakan pada dasarnya mendukung upaya penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Namun menurutnya, RUU tersebut belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Apalagi RUU ini menyangkut banyak sektor termasuk kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan.

“Karena itu kami meminta DPR RI menunda pengesahaan RUU pertanahan tersebut dan melanjutkan pembahasannya pada peridoe DPR RI selanjutnya agar bisa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan masukan secara komprehensif,” ujar Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut soal desakan penundaan RUU Pertanahan di UGM, Yogyakarta, Jumat (12/7/2019).

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr Budiadi menambahkan desakan penundaan pengesahan RUU Pertanahan ini juga karena para akademisi kehutanan belum banyak dilibatkan. Sehingga sangat berisiko apabila diberlakukan saat proses transisi DPR. Sebab keputusan strategis membawa dampak jangka panjang.

“Kami meminta agar presiden untuk meninjau ulang serta mendialogkan kembali isi dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut. Di antaranya yang berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan hutan yang selama ini maksimal,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengarahkan Kementerian Agraria dan tata Ruang bersama Kementerian Lingkungan Hidupa dan Kehutanan untuk membahas secara detail RUU tersebut agar lebih mementingkan faktor ekologi dan sosial bukan faktor ekonomi saja.

Selain akademis UGM dan IPB, desakan penundaan pengesehan RUU Pertanahan menjadi UU tersebut juga dihadiri akademisi kehutanan Universitas Jambi, Universitas Mulawarman, Universitas Tadulako, Univeritas Tanjungpura dan Univeritas Muhammadiyah Palangkaraya. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU ini sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4662 seconds (0.1#10.140)