Ini Lima Hak Prerogatif Presiden dalam Menyusun Kabinet

Jum'at, 12 Juli 2019 - 21:44 WIB
Ini Lima Hak Prerogatif Presiden dalam Menyusun Kabinet
Ini Lima Hak Prerogatif Presiden dalam Menyusun Kabinet
A A A
JAKARTA - Presiden terpilih Jokowi memiliki hak prerogatif dalam menyusun kabinetnya mendatang.

Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Lukman Edy menuturkan, ada lima hak prerogratif presiden. Pertama, Presiden berhak menentukan nomenklatur kementerian, apakah akan ada penggabungan atau perubahan nama, termasuk pengurangan kementerian.

"Itu menjadi hak sepenuhnya Pak Jokowi sebagai presiden terpilih, kecuali menambah kementerian lebih dari 34 enggak boleh. Itu tercantum dalam undang-undang, kementerian negara maksimal 34," tutur Lukman Edy di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Kedua, Jokowi disebut berhak sepenuhnya menentukan kriteria menteri seperti apa yang diinginkan selama lima tahun ke depan. "Itu sepenuhnya enggak perlu nanya ke kita juga boleh. Menjadi hak sepenuhnya beliau," tutur Ketua DPP PKB ini.

Ketiga, Jokowi berhak menentukan sumber rekrutmen menterinya, apakah diambilkan dari parpol, birokrat, TNI/Polri, pengusaha ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas). Keempat, Jokowi sebagai presiden terpilih berhak untuk menentukan formula berapa persen kombinasi sumber menteri yang dipilih.

"Dari parpol berapa persen, birokrat berapa persen, atau misal TNI/Polri berapa, ini hak Pak Jokowi untuk menentukan formula seperti apa. Apakah fifty-fifty, apakah 70:30, itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden," tuturnya.

Kelima hak prerogatif Presiden yaitu melantik menterinya. "Bisa saja kita ngotot (mengajukan) menteri ini, tapi yang melantik Pak Jokowi," pungkasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5697 seconds (0.1#10.140)