Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Disarankan Banding
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (RS) disarankan untuk mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang dianggap terbukti oleh PN Jakarta Selatan adalah Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kata dia, dianggap tidak terbukti karena RS dalam berbuat tidak menggunakan alat elektronik apapun. Menurutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik materil.
Sehingga kata dia, penyebaran berita bohong yang dilakukan harus menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. "Artinya yang dilarang dari ketentuan ini adalah akibat dari perbuatan, artinya juga jika penuntutan pasal ini dilakukan harus ada dulu menimbulkan akibat," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (12/7/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan hakim ketika mengkualifikasi pertimbangan tentang keonaran menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Ratna Sarumpaet merupakan benih-benih yang dapat menimbulkan keonaran.
"Jadi sesungguhnya yang terjadi bukan keonaran, tetapi benih-benih, artinya masih potensi. Karena itu menurut saya seharusnya RS melakukan banding," ujarnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang dianggap terbukti oleh PN Jakarta Selatan adalah Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kata dia, dianggap tidak terbukti karena RS dalam berbuat tidak menggunakan alat elektronik apapun. Menurutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik materil.
Sehingga kata dia, penyebaran berita bohong yang dilakukan harus menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. "Artinya yang dilarang dari ketentuan ini adalah akibat dari perbuatan, artinya juga jika penuntutan pasal ini dilakukan harus ada dulu menimbulkan akibat," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (12/7/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan hakim ketika mengkualifikasi pertimbangan tentang keonaran menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Ratna Sarumpaet merupakan benih-benih yang dapat menimbulkan keonaran.
"Jadi sesungguhnya yang terjadi bukan keonaran, tetapi benih-benih, artinya masih potensi. Karena itu menurut saya seharusnya RS melakukan banding," ujarnya.
(maf)