Kasus Suap APBD, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jatim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari terakhir, telah melakukan sejumlah penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur (Jatim).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Pada Hari Rabu (10/7/2019) dilakukan penggeledahan di satu lokasi, yaitu Kantor Badan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penggaran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).
Untuk penggeledahan lainnya, dilanjutkan pada hari Kamis (11/7/2019) di empat rumah Pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim.
"Dari empat lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," jelas Febri.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam.
Diketahui pada awal Mei 2019, KPK telah menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung nonaktif Shahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa pada 2018.
Penetapan tersangka kepada Supriyono berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Supriyono yang juga Ketua Umum DPC PDIP itu diduga telah menerima suap sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Pada Hari Rabu (10/7/2019) dilakukan penggeledahan di satu lokasi, yaitu Kantor Badan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penggaran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).
Untuk penggeledahan lainnya, dilanjutkan pada hari Kamis (11/7/2019) di empat rumah Pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim.
"Dari empat lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," jelas Febri.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam.
Diketahui pada awal Mei 2019, KPK telah menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung nonaktif Shahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa pada 2018.
Penetapan tersangka kepada Supriyono berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Supriyono yang juga Ketua Umum DPC PDIP itu diduga telah menerima suap sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
(maf)