KKP Temukan Lima Rumpon Ilegal Milik Nelayan Malaysia

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:33 WIB
KKP Temukan Lima Rumpon...
KKP Temukan Lima Rumpon Ilegal Milik Nelayan Malaysia
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan lima unit atau alat bantu penangkapan ikan berupa rumpin ilegal di sekitar perairan Ambalat perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Penertiban rumpon-rumpon dilakukan pada Rabu 10 Juli 2019 oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Capt Jendri Erwin Mamahit," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (11/7/2019).

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing. “Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia”, kata Agus.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini dinilai dapat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Malaysia.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.

Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri atas 76 (tujuh puluh enam) milik warga Filipina dan lima rumpon milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)