ICW Minta KY-Bawas MA Periksa Hakim yang Kabulkan Kasasi Syafruddin

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:25 WIB
ICW Minta KY-Bawas MA...
ICW Minta KY-Bawas MA Periksa Hakim yang Kabulkan Kasasi Syafruddin
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dinyatakan lepas usai kasasi yang diajukannya dikabulkan Hakim MA.

Ketiga hakim itu yakni ketua majelis Salman Luthan dan dua anggota majelis bernama Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

"Menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka Hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2019).

Kurnia menilai, dunia peradilan kembali menjadi sorotan usai salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin dinyatakan lepas pada tingkat Mahkamah Agung.

Padahal, pada pengadilan sebelumnya Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

"Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan," jelasnya.

Maka dari itu, Kurnia menyebut langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat. Hal itu didukung, tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar.

"Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi," ungkapnya.

Perlu ditegaskan, lanjut Kurnia, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Padahal pendapat itu keliru, karena pada dasarnya Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," katanya.

"Dan KPK harus tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun," tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)