Respons Putusan Kasasi MA, KPK Siapkan Langkah Hukum Lain

Rabu, 10 Juli 2019 - 00:36 WIB
Respons Putusan Kasasi...
Respons Putusan Kasasi MA, KPK Siapkan Langkah Hukum Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Di saat bersamaan, atas keputusan kasasi MA tersebut, KPK menyiapkan langkah hukum lain guna menyikapi putusan bebas terdakwa Syafruddin.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, pihaknya telah mengetahui putusan kasasi MA terhadap Kepala BPPN‎ periode 2002-2004, Syafruddin Arsjad. Sedikitnya, tutur Saut, ada tiga yang pokok dalam informasi tersebut.

Pertama, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Terakhir kata Saut, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

"KPK melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," sambungnya.

Di sisi lain Saut belum mau menyampaikan apakah dalam waktu dekat KPK akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi terdakwa Syafruddin. Menurut Saut, setelah menerima salinan putusan lengkap maka KPK akan mencermati dan mempelajarinya secara cermat.

"Kami mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Mantan staf ahli kepala BIN ini mengungkapkan, perhatian serius dalam perkara ini sangat besar karena KPK berupaya mengembalikan nilai total kerugian negara Rp4,58 triliun ke negara atas penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke BPPN.

Selain itu tutur Saut, saat ini masih ada dua orang tersangka yang ditangani di tahap penyidikan. Keduanya yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. Menurut Saut, putusan bebas terhadap terdakwa Syafruddin tidak akan berpengaruh terhadap kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan tetap berjalan. Tindakan pemanggilan saksi-saksi, dua tersangka, dan penelusuran aset tetap menjadi concern KPK," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Enggan Keluar Duit,...
Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Sepanjang 2021, KPK...
Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved