Respons Putusan Kasasi MA, KPK Siapkan Langkah Hukum Lain

Rabu, 10 Juli 2019 - 00:36 WIB
Respons Putusan Kasasi...
Respons Putusan Kasasi MA, KPK Siapkan Langkah Hukum Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Di saat bersamaan, atas keputusan kasasi MA tersebut, KPK menyiapkan langkah hukum lain guna menyikapi putusan bebas terdakwa Syafruddin.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, pihaknya telah mengetahui putusan kasasi MA terhadap Kepala BPPN‎ periode 2002-2004, Syafruddin Arsjad. Sedikitnya, tutur Saut, ada tiga yang pokok dalam informasi tersebut.

Pertama, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Terakhir kata Saut, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

"KPK melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," sambungnya.

Di sisi lain Saut belum mau menyampaikan apakah dalam waktu dekat KPK akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi terdakwa Syafruddin. Menurut Saut, setelah menerima salinan putusan lengkap maka KPK akan mencermati dan mempelajarinya secara cermat.

"Kami mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Mantan staf ahli kepala BIN ini mengungkapkan, perhatian serius dalam perkara ini sangat besar karena KPK berupaya mengembalikan nilai total kerugian negara Rp4,58 triliun ke negara atas penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke BPPN.

Selain itu tutur Saut, saat ini masih ada dua orang tersangka yang ditangani di tahap penyidikan. Keduanya yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. Menurut Saut, putusan bebas terhadap terdakwa Syafruddin tidak akan berpengaruh terhadap kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan tetap berjalan. Tindakan pemanggilan saksi-saksi, dua tersangka, dan penelusuran aset tetap menjadi concern KPK," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Enggan Keluar Duit,...
Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Sepanjang 2021, KPK...
Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved