Pemilu 2019, Provinsi Papua Paling Banyak Diperkarakan
A
A
A
JAKARTA - Hari pertama sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang pendahuluan. Papua menjadi provinsi yang paling banyak diperkarakan dalam sidang kali ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyatakan dari 260 gugatan PHPU Pileg yang teregistrasi di MK, 20 gugatan di antaranya berasal dari Provinsi Papua. Dari 20 perkara tersebut, 16 perkara di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Tiga perkara diajukan oleh calon anggota DPD, dan satu perkara yang dimohonkan oleh kepala adat Papua.
Menurutnya, meski paling banyak, KPU tetap memberi perlakuan yang sama untuk semua provinsi yang disengketakan. "Tapi sama aja di semua tempat, perhatian kita sama untuk semua provinsi," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/7/2019).
KPU, sambungnya, sudah memetakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. "KPU daerah dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan seluruh jawaban untuk membantah dalil-dalil pemohon serta alat bukti yang mendukungnya. Tinggal cocok-cocokan saja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti.
Hasyim mengatakan dalam sidang perdana ini ada beragam tuntutan dari para pemohon. Baik meminta untuk pemilu ulang, meminta dikembalikan suaranya (pemohon), meminta penghitungan suara ulang, juga rekapitulasi ulang.
"Pada intinya, agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli adalah sidang pendahuluan. Bagi KPU sebagai termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan dulu. Baru mulai Senin (15/7) depan, KPU memberi jawaban. KPU menunjuk tim kuasa hukum sebanyak lima untuk menangani partai politik," jelasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyatakan dari 260 gugatan PHPU Pileg yang teregistrasi di MK, 20 gugatan di antaranya berasal dari Provinsi Papua. Dari 20 perkara tersebut, 16 perkara di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Tiga perkara diajukan oleh calon anggota DPD, dan satu perkara yang dimohonkan oleh kepala adat Papua.
Menurutnya, meski paling banyak, KPU tetap memberi perlakuan yang sama untuk semua provinsi yang disengketakan. "Tapi sama aja di semua tempat, perhatian kita sama untuk semua provinsi," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/7/2019).
KPU, sambungnya, sudah memetakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. "KPU daerah dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan seluruh jawaban untuk membantah dalil-dalil pemohon serta alat bukti yang mendukungnya. Tinggal cocok-cocokan saja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti.
Hasyim mengatakan dalam sidang perdana ini ada beragam tuntutan dari para pemohon. Baik meminta untuk pemilu ulang, meminta dikembalikan suaranya (pemohon), meminta penghitungan suara ulang, juga rekapitulasi ulang.
"Pada intinya, agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli adalah sidang pendahuluan. Bagi KPU sebagai termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan dulu. Baru mulai Senin (15/7) depan, KPU memberi jawaban. KPU menunjuk tim kuasa hukum sebanyak lima untuk menangani partai politik," jelasnya.
(pur)