MA Vonis Bebas Syafruddin Temenggung Terkait Kasus SKL BLBI

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:20 WIB
MA Vonis Bebas Syafruddin...
MA Vonis Bebas Syafruddin Temenggung Terkait Kasus SKL BLBI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim kasasi MA menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaiman didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat membacakan petikan salinan putusan, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dengan keputusan itu, Ketua Majelis Hakim kasasi Salman Luthan dan kedua anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemapuan, harkat dan martabatnya. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, tiga majelis hakim kasasi tidak bulat dan terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Abdullah membeberkan, Ketua Majelis Hakim Kasasi Salman Luthan sependapat dengan judex facti atau dengan pengadilan tingkat banding.

Dalam putusannya, Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama atas penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sedangkan hakim anggota I yakni Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara hakim anggota II Mohammad Askin menilai perbuatan terdakwa Syafruddin masuk kategori perbautan hukum administrasi

"Jadi mengabulkan permohon kasai terdakwa. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdullah. Atas putusan ini, KPK secara lembaga maupun melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Hasbullah selaku kuasa hukum Syafruddin Arsjad Temenggung, mengaku belum menerima informasi resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi. Meski begitu, Hasbullah mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan kasasi MA yang membebaskan Syafruddin.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana itu bersama Sjamsul, Itjih dan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

KPK sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus ini. Mereka disangka ikut diperkaya dalam penerbitan SKL. Syafruddin mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding. Selanjutnya hakim MA mengabulkan kasasi Syafruddin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)