Ajukan Amnesti ke Presiden, Baiq Nuril: Kemana Lagi Saya Harus Memohon
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan amnesti yang akan diajukan atas kasus hukum yang menimpanya.
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram ini mengatakan, sebagai warga negara, sudah selayaknya dirinya mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden setelah seluruh proses hukum dilaluinya hingga ke luar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"Harapannya, saya ingin Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa saya sebagai seorang anak, kemana lagi harus saya meminta, berlindung, selain kepada bapaknya (Presiden), terima kasih," ungkap Nuril setelah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baiq mengatakan, perjalanan panjang upaya hukum harus dilaluinya semata-mata untuk mendapatkan keadilan hukum. Karena itu, dirinya bertekad terus berupaya mencari keadilan dan tidak ada kata menyerah.
"Harapannya, sampai saat ini saya masih berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," katanya. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Baiq mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam mencari keadilan selama ini, terutama kepada Menkumham Yasonna Laoly, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang sejak kasusnya mencuat ke publik memberikan perhatian khusus, dan juga kepada tim hukum serta berbagai pihak lain yang mendukungnya.
"Saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Kumadi mengakui satu-satunya opsi hukum yang bisa dimanfaatkan kliennya saat ini hanya amnesti. Karena itu, sebelum mengajukan secara resmi kepada Presiden, pihaknya lebih dulu menemui Menkumham untuk mendiskusikan opsi hukum terakhir tersebut.
"Kalau untuk amnesti, ya kami memang opsi yang saat ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," tutur Joko.
Sementara itu, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan sengaja mengajak Nuril untuk berkonsultasi dengan Menkumham mengenai langkah hukum terakhir yang akan ditempuh yakni pengajuam amnesti ke Presiden.
"Kami sedang akan berkonsultasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM. Ini Bu Baiq dan ada pendampingnya Mas Joko dan Mas Widodo. Jadi sudah didampingi Joko Widodo kebetulan hari ini, alhamdulillah," tutur Anggota Komisi IX DPR ini.
abdul rochim
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram ini mengatakan, sebagai warga negara, sudah selayaknya dirinya mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden setelah seluruh proses hukum dilaluinya hingga ke luar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"Harapannya, saya ingin Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa saya sebagai seorang anak, kemana lagi harus saya meminta, berlindung, selain kepada bapaknya (Presiden), terima kasih," ungkap Nuril setelah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baiq mengatakan, perjalanan panjang upaya hukum harus dilaluinya semata-mata untuk mendapatkan keadilan hukum. Karena itu, dirinya bertekad terus berupaya mencari keadilan dan tidak ada kata menyerah.
"Harapannya, sampai saat ini saya masih berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," katanya. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Baiq mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam mencari keadilan selama ini, terutama kepada Menkumham Yasonna Laoly, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang sejak kasusnya mencuat ke publik memberikan perhatian khusus, dan juga kepada tim hukum serta berbagai pihak lain yang mendukungnya.
"Saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Kumadi mengakui satu-satunya opsi hukum yang bisa dimanfaatkan kliennya saat ini hanya amnesti. Karena itu, sebelum mengajukan secara resmi kepada Presiden, pihaknya lebih dulu menemui Menkumham untuk mendiskusikan opsi hukum terakhir tersebut.
"Kalau untuk amnesti, ya kami memang opsi yang saat ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," tutur Joko.
Sementara itu, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan sengaja mengajak Nuril untuk berkonsultasi dengan Menkumham mengenai langkah hukum terakhir yang akan ditempuh yakni pengajuam amnesti ke Presiden.
"Kami sedang akan berkonsultasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM. Ini Bu Baiq dan ada pendampingnya Mas Joko dan Mas Widodo. Jadi sudah didampingi Joko Widodo kebetulan hari ini, alhamdulillah," tutur Anggota Komisi IX DPR ini.
abdul rochim
(dam)