Bawa 86 Bungkus Rokok, Jamaah Haji Diinterogasi Bea Cukai Madinah

Minggu, 07 Juli 2019 - 17:42 WIB
Bawa 86 Bungkus Rokok,...
Bawa 86 Bungkus Rokok, Jamaah Haji Diinterogasi Bea Cukai Madinah
A A A
MADINAH - Jamaah haji asal Indonesia diimbau untuk tidak membawa barang terlarang atau barang lain dalam jumlah banyak ke Tanah Suci. Petugas Imigrasi Arab Saudi tak segan menyita barang-barang bawaan jamaah haji yang dinilai berbahaya dan terlalu banyak.

Seperti yang dialami salah satu jamaah asal Embarkasi Surabaya (SUB) 2, Muwafik Mahmudi yang tiba di Prince Mohammed Bin Abdulaziz Madinah, Sabtu (6/7/2019). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muwafik Mahmudi membawa 86 bungkus rokok di dalam tas koper kabin yang dibawanya. Akibatnya, dia sempat tertahan di bandara lantaran diinterogasi oleh petugas Bea Cukai.

Petugas Haji Indonesia lalu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasilnya, Muwafik Muhadi diperboleh untuk melanjutkan perjalanan dan seluruh rokok disita. Rokok itu baru bisa diambil kembali setelah pelaksanaan haji di bagian penyimpanan barang Bea Cukai.

"Petugas melakukan penyitaan karena rokok jumlah berlebih. Saya kira ini tidak hanya berlaku di Arab Saudi, tapi juga di negara-negara lain," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah, Arsyad Hidayat, Minggu (7/7/2019).

Atas kejadian ini, Arsyad mengimbau kepada para jamaah haji asal Indonesia memastikan bawaannya bukan barang terlarang, seperti senjata tajam dan narkotika. Atau barang bawaan konsumsi dalam jumlah sangat banyak, seperti rokok, jamu dan obat-obatan.

"Bagi petugas haji yang membawa obat-obatan harus jelas apakah terlarang atau tidak. Harus ada penjelasan dan stempel resmi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5590 seconds (0.1#10.140)