70 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Minggu, 07 Juli 2019 - 09:41 WIB
70 Orang Lolos Seleksi...
70 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan secara resmi hasil seleksi administrasi calon hakim agung Tahun 2019. Dari 80 orang pendaftar, KY meloloskan 70 orang calon hakim agung di seleksi administrasi.

“Penetapan kelulusan administrasi ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota Pimpinan Komisi Yudisial,” ujar Ketua bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari di Kantor KY, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Seleksi administrasi ini, kata Aidul dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan calon hakim agung sesuai dengan persyaratan administrasi. “Calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 44 orang dari jalur karier dan 26 orang dari jalur nonkarier,” jelasnya.

Sejauh ini, Aidul mengatakan para pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti kelengkapan berkas, syarat usia, pendidikan, dan pengalaman di bidang hukum. “Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim agung tersebut merupakan 44 orang hakim, 16 orang akademisi, 2 orang advokat, 1 orang notaris, dan 7 orang berprofesi lainnya.”

Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 26 orang memilih kamar Pidana, 21 orang memilih kamar Perdata, 11 orang memilih kamar Agama, 4 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 8 orang memilih kamar Militer. “Untuk kategori jenis kelamin, sebanyak 61 orang merupakan laki-laki dan 9 orang merupakan perempuan. Dan dari tingkat pendidikan sebanyak 24 orang bergelar master, dan 46 orang bergelar doktor,” jelasnya.

Aidul menuturkan bagi calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kualitas pada 15-16 Juli 2019 di Kantor KY, Jakarta. Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dengan identitas yang jelas agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,” tutup Aidul.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian, yaitu 4 orang untuk kamar Perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar Militer, 1 orang untuk kamar Agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0025 seconds (0.1#10.140)