Marak Perdagangan Organ Manusia, KPCDI Desak Bentuk Lembaga Donor Organ

Kamis, 04 Juli 2019 - 17:25 WIB
Marak Perdagangan Organ...
Marak Perdagangan Organ Manusia, KPCDI Desak Bentuk Lembaga Donor Organ
A A A
JAKARTA - Perdagangan jual beli organ manusia di Indonesia untuk keperluan transplantasi semakin meningkat. Meski Undang-Undang Kesehatan melarang praktik tersebut, faktanya semakin banyak orang yang berani mengiklankan dirinya untuk menjual organnya dengan berbagai alasan.

Jumlah pasien gagal ginjal meningkat tiap tahunnya. Diperkirakan lebih dari 200.000 orang pasien ginjal yang sudah melakukan dialisis (cuci darah) rutin di Indonesia.

Tentunya, tindak kejahatan bisnis jual beli organ untuk tindakan transplantasi semakin merajalela di media sosial. Kenapa? Karena transplantasi menjadi pilihan ideal untuk menghasilkan rehabilitasi yang baik bagi si pasien. Mereka bisa hidup nomal layaknya orang sehat, tanpa harus cuci darah seumur hidupnya. Sayangnya, belum ada pengaturan yang terperinci tentang cara mendapatkan organ untuk ditransplantasikan.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain. Dalam fatwa tersebut dikatakan transplantasi organ diperbolehkan jika bersifat untuk tolong menolong, tidak untuk komersial.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun menyayangkan bila sampai hari ini di Indonesia tidak ada payung hukum dalam menjalankan tindakan transplantasi organ, termasuk transplantasi ginjal.

"Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tidak secara rinci mengatur tindakan transplantasi organ. Padahal, di dalam Pasal 65 Ayat 3 UU tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai syarat dan tata cara yang jelas. Dengan adanya PP yang dimaksud, tindakan transplantasi organ akan diatur secara komprehesif," ujar Tony Samosir Ketua Umum KPCDI melalui pernyataan sikap yang dikirim kepada media, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut, Tony Samosir mengatakan tiadanya payung hukum menyebabkan para pasien cuci darah mengalami kesulitan untuk mem0eroleh kesempatan melakukan transplantasi ginjal (dan organ lainnya), mereka yang sehat dan ingin mendonasikan organnya dengan sukarela, tidak tahu harus kemana.

"Di Indonesia belum ada bank donor termasuk melegalisasi donor hidup dan mati (cadaver). Kalau hanya mengandalkan donor hidup, akan sedikit pasien gagal ginjal yang mempunyai kesempatan transplantasi ginjal. Sedangkan donor mati bisa menjadi pilihan karena tingginya angka kematian yang disebabkan oleh trauma, kecelakaan dan bencana alam di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan pemerintah juga harus menjelaskan definisi "tujuan komersial" secara rinci seperti yang ditegaskan UU itu. "Jangan sampai orang memberikan air mineral pun sebagai tanda terima kasih langsung kena dipidana. Jadi, UU tersebut tidak menjelaskan lebih rinci tentang apa yang dimaksud organ tubuh manusia dan cara mendapatkannya," sesalnya.

Tony Samosir yang sudah melakukan cangkok ginjal ini menyayangkan di Pemerintah SBY dan Jokowi tidak menjalankan amanat UU Kesehatan ini. Pihaknya juga mengkritik DPR RI, khususnya Komisi IX yang telah gagal mengawasi Pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana UU.

"UU Kesehatan tentang transplantasi sudah ada sejak tahun 1992 dan diperbaharui tahun 2009. Sudah sembilan tahun sejak UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang transplantasi organ ditetapkan, namun, sampai saat ini belum ada PP yang mengatur transplantasi organ tersebut," kecam Tony Samosir.

KPCDI sebagai sebuah organisasi yang anggotanya paling banyak pasien cuci ini berharap melalui PP tersebut berdiri Lembaga Donor Organ. Lembaga ini yang nantinya mengatur penyelenggaraan transplantasi organ, termasuk ginjal.

"Dengan lembaga ini dibentuk akan semakin banyak jumlah donor. Lembaga ini yang nantinya akan dapat mengatasi persoalan jual beli organ. Dan akan memberi kesempatan luas bagi pasien miskin untuk mendapatkan kesempatan transplantasi organ," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved