Pemerintah Dorong Reformasi Parpol untuk Perbaikan Politik di Indonesia

Pemerintah Dorong Reformasi Parpol untuk Perbaikan Politik di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Partai politik (Parpol) mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 terkait peran dan fungsi Parpol.
Hal ini diungkapkan dalam Forum 'Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi' yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, di Grand Mega Resort Bali, Kamis (4/7/2019).
Direktur Politik Dalam Negeri, La Ode Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menjaga silaturahmi antara unsur pemerintah dengan unsur lembaga demokrasi di wilayah Provinsi Bali.
"Khususnya dalam rangka mendorong terciptanya reformasi politik dan reformasi institusi demokrasi sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia," terang La Ode.
Menurutnya, partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan demokrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 partai politik.
Fungsi strategis Parpol di antaranya, sebagai pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Lainnya, partisipasi politik warga negara Indonesia, dan terakhir, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Terkait pemberian bantuan keuangan partai politik, lanjut dia, penggunaan diprioritaskan digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.
Saat ini, Provinsi Bali telah mengimplementasikan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol sesuai PP No. 1 Tahun 2018, kenaikan tersebut dari nilai Rp 633,- menjadi Rp1.200,- per suara sah.
Tujuan diberikan dana bantuan tersebut, terdapat 5 alasan, pertama, meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik. Kedua, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri.
Ketiga, mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik. Keempat, menghilangkan pratik politik transaksional atau money politics di tubuh partai politik. Kelima, mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
“Atas pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut, konsekuensinya parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK” tutupnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD dan Bupati Kab. Luwu, Perwakilan Tim Pokja IDI, Tokoh Masyarakat, perwakilan BEM Universitas di Bali, dan Partai Politik Peserta Pemilu di Provinsi Bali. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Politik Dalam Negeri, La Ode Ahmad.
Selain dari Kementerian Dalam Negeri, pembicara dalam kegiatan tersebut juga hadir Akademisi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maswadi Rauf, MA, Akademisi LLDIKTI Bali, Dr. I Gede Agus Wibawa, A.P, M.Si dan Kaban Kesbangpol Prov. Bali Bapak Agung Sudarsana.
Hal ini diungkapkan dalam Forum 'Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi' yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, di Grand Mega Resort Bali, Kamis (4/7/2019).
Direktur Politik Dalam Negeri, La Ode Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menjaga silaturahmi antara unsur pemerintah dengan unsur lembaga demokrasi di wilayah Provinsi Bali.
"Khususnya dalam rangka mendorong terciptanya reformasi politik dan reformasi institusi demokrasi sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia," terang La Ode.
Menurutnya, partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan demokrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 partai politik.
Fungsi strategis Parpol di antaranya, sebagai pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Lainnya, partisipasi politik warga negara Indonesia, dan terakhir, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Terkait pemberian bantuan keuangan partai politik, lanjut dia, penggunaan diprioritaskan digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.
Saat ini, Provinsi Bali telah mengimplementasikan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol sesuai PP No. 1 Tahun 2018, kenaikan tersebut dari nilai Rp 633,- menjadi Rp1.200,- per suara sah.
Tujuan diberikan dana bantuan tersebut, terdapat 5 alasan, pertama, meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik. Kedua, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri.
Ketiga, mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik. Keempat, menghilangkan pratik politik transaksional atau money politics di tubuh partai politik. Kelima, mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
“Atas pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut, konsekuensinya parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK” tutupnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD dan Bupati Kab. Luwu, Perwakilan Tim Pokja IDI, Tokoh Masyarakat, perwakilan BEM Universitas di Bali, dan Partai Politik Peserta Pemilu di Provinsi Bali. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Politik Dalam Negeri, La Ode Ahmad.
Selain dari Kementerian Dalam Negeri, pembicara dalam kegiatan tersebut juga hadir Akademisi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maswadi Rauf, MA, Akademisi LLDIKTI Bali, Dr. I Gede Agus Wibawa, A.P, M.Si dan Kaban Kesbangpol Prov. Bali Bapak Agung Sudarsana.
(pur)