Polri Tegaskan Tak Ada SP3 untuk Teguh Hendrawan

Rabu, 03 Juli 2019 - 10:29 WIB
Polri Tegaskan Tak Ada SP3 untuk Teguh Hendrawan
Polri Tegaskan Tak Ada SP3 untuk Teguh Hendrawan
A A A
JAKARTA - Sempat beredar informasi bahwa polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah, kalau kasus itu telah dihentikan. Menurutnya, kasus itu masih dalam proses penyidikan.

"Belum SP3. Kan masih dalam proses toh," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019). (Baca juga: IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan Mantan Kadis SDA DKI)
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal perkembangan kasus tersebut. Di mana dalam kasus tersebut, Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pascagelar perkara pada 20 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8181 seconds (0.1#10.140)