DPR Beri Deadline Pemerintah Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:19 WIB
DPR Beri Deadline Pemerintah...
DPR Beri Deadline Pemerintah Soal RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pasalnya, di sisa masa kerja DPR periode 2014-2019 yang kurang dari 3 bulan maka pembahasan RUU mendesak dilakukan.

“Kita sudah minta dirapat resmi bersama Kominfo untuk segera mengirim dan mereka sanggupi, tapi mereka harus koordinasi dengan unit lain dan kementerian lain dalam hal ini Kemenkumham. Kemenkumham harus koordinasi dengan kementerian terkait, ada Kemendagri, Kemenkeu, kepolsian dan sebagainya,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Komisi I telah meminta kepada Menkominfo Rudiantara untuk secepatnya mengirim draft karena RUU ini menjadi prioritas. Menurut Sukamta, DPR sekarang akan berakhir pada September mendatang. Namun, kalau DPR dan pemerintah bekerja secara lembur maka itu bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Sayangnya, Menkominfo belum bisa memastikan kapan tepatnya draf akan masuk ke DPR:

“Kalau Agustus baru masuk ya mungkin akan sulit. Sedangkan kita tidak mengenal carry over (pembahasan RUU dilimpahkan ke periode selanjutnya). Kalau nggak selesai periode ini maka periode depan diulang lagi,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengakui memang sudah ada peraturan Menkominfo tentang PDP namun, itu tidak cukup dan tidak komprehensif. Sementara, kalau pemerintah hendak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) PDP tanpa adanya pembahasan dan perbandingan secara mendalam tentu saat disahkan menjadi UU menjadi tidak komprehensif. Karena RUU ini permasalahan serius yang menyangkut warga negara, tidak bisa disederhanakan.

“UU ITE ada tapi tidak detail. Di UU tentang Akuntabilitas Publik ada tapi digitalnya. Peraturan pemerintah (permen) ada tapi tidak komprehensif, banyak persoalan, misalnya soal server, dalam Permen Nomor 82 hanya mengatakan server untuk data tidak strategis. Apa sih yang dimaksud tidak strategis, misalnya data penumpang pesawat, strategis nggak? Menurut anda strategis tapi menurut Kominfo itu urusan bisnis biasa. Ini artinya tidak cukup diatur dengan permen. Karena ternyata di permen ada problematik di situ,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7599 seconds (0.1#10.140)