DPR Beri Deadline Pemerintah Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:19 WIB
DPR Beri Deadline Pemerintah...
DPR Beri Deadline Pemerintah Soal RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pasalnya, di sisa masa kerja DPR periode 2014-2019 yang kurang dari 3 bulan maka pembahasan RUU mendesak dilakukan.

“Kita sudah minta dirapat resmi bersama Kominfo untuk segera mengirim dan mereka sanggupi, tapi mereka harus koordinasi dengan unit lain dan kementerian lain dalam hal ini Kemenkumham. Kemenkumham harus koordinasi dengan kementerian terkait, ada Kemendagri, Kemenkeu, kepolsian dan sebagainya,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Komisi I telah meminta kepada Menkominfo Rudiantara untuk secepatnya mengirim draft karena RUU ini menjadi prioritas. Menurut Sukamta, DPR sekarang akan berakhir pada September mendatang. Namun, kalau DPR dan pemerintah bekerja secara lembur maka itu bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Sayangnya, Menkominfo belum bisa memastikan kapan tepatnya draf akan masuk ke DPR:

“Kalau Agustus baru masuk ya mungkin akan sulit. Sedangkan kita tidak mengenal carry over (pembahasan RUU dilimpahkan ke periode selanjutnya). Kalau nggak selesai periode ini maka periode depan diulang lagi,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengakui memang sudah ada peraturan Menkominfo tentang PDP namun, itu tidak cukup dan tidak komprehensif. Sementara, kalau pemerintah hendak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) PDP tanpa adanya pembahasan dan perbandingan secara mendalam tentu saat disahkan menjadi UU menjadi tidak komprehensif. Karena RUU ini permasalahan serius yang menyangkut warga negara, tidak bisa disederhanakan.

“UU ITE ada tapi tidak detail. Di UU tentang Akuntabilitas Publik ada tapi digitalnya. Peraturan pemerintah (permen) ada tapi tidak komprehensif, banyak persoalan, misalnya soal server, dalam Permen Nomor 82 hanya mengatakan server untuk data tidak strategis. Apa sih yang dimaksud tidak strategis, misalnya data penumpang pesawat, strategis nggak? Menurut anda strategis tapi menurut Kominfo itu urusan bisnis biasa. Ini artinya tidak cukup diatur dengan permen. Karena ternyata di permen ada problematik di situ,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Internet Hambat Belajar...
Internet Hambat Belajar Daring di Daerah 3T, DPR Protes Kominfo Dapat WTP
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Kominfo Berharap Legislasi...
Kominfo Berharap Legislasi DPR Mendukung Transformasi Digital
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Berita Terkini
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
1 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
1 jam yang lalu
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
2 jam yang lalu
Alasan Jokowi Hanya...
Alasan Jokowi Hanya Tunjukkan Ijazah ke Wartawan: Ingin Melindungi Rakyat
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Menghapus Daya Listrik 450 VA
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved