Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:26 WIB
Pemerintah Buka Seleksi...
Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Seleksi sekaligus merangkap Anggota dari unsur Pemerintah, Tubagus Achmad Choesni saat konferensi pers tentang pelaksanaan seleksi anggota DJSN Periode 2019-2024.

Tubagus mengatakan, seleksi anggota DJSN dibuka mulai 26 Juni dan akan berakhir pada 15 Juli 2019. “Kami mengundang segenap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dari berbagai unsur tokoh/ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Tubagus mengatakan pelaksanaan seleksi anggota tahun ini tidak jauh berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya. “Untuk yang membedakan prasyarat tidak ada yang berbeda, hanya umur saja. Tentang yang lainnya sama saja,” katanya.

Anggota Pansel, Dinna Wisnu menjelaskan tidak ada prasyarat administratif. Calon anggota, kata Dinna harus bisa memformulasikan sekaligus menyinkronkan kebijakan tentang jaminan sosial.
“Kalau mengikuti perkembangan JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan maupun sistem pengelolaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilihat bahwa yang dibutuhkan oleh DJSN adalah mereka punya program yang sinkron. Kita bicara tentang warga negara Indonesia yang sama, kita berbicara mengenai ketenagakerjaan yang sama. Jadi gunanya DJSN itu adalah memformulasikan sekaligus mengsinkronisasi kebijakan,” jelasnya.

Anggota Pansel lainnya, Angger P Yuwono mengatakan anggota DJSN memiliki tugas yang cukup berat yakni melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan JSM. “Yang cukup utama dan berat adalah monitoring dan evaluasi, kami memastikan JSM berfsungsi dengan baik. Hanya kemudian problematikanya semakin kompleks, tentu harus mampu dan sampai saat ini kalau orang mengatakan bahwa orang yang berdampak begitu besar. Bahkan seluruh pekerja,” ungkapnya.

Apalagi, kata Angger, segmentasi penerima JSN juga berbeda. “Meskipun, ketentuan tidak jauh berbeda, karena fungsinya adalah sangat strategik untuk membantu presiden untuk program jaminan sosial ini. Tapi karena segmentasi penerima JSN berbeda sehingga kedepan anggota DJSN harus memiliki dedikasi untuk dapat memberikan solusi bagi penyelenggaraa jaminan sosial,” tuturnya.

Caption Foto: dari Kiri (Anggota Pansel, Angger P Yuwono; Anggota Pansel, Dinna Wisnu; Ketua Pansel, Tubagus Achmad Choesni; Anggota Pansel, Kuntjoro Adi Purjanto; Anggota Pansel, Horbonat Sinaga)
(dam)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved