KPK Periksa Mendag Dalami Kasus Suap Bowo Sidik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan meminta keterangan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita untuk melengkapi berkas tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, dan anak buah Bowo di PT Inesia, Indung, terkait dugaan suap kerja sama pelayaran dan gratifikasi.
"Enggartiasto Lukita akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Selain Enggar, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni seorang Notaris bernama Dyna Mardiana, dan 4 pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman,serta Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.
"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka IND (Indung)," jelas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.
Setelah diusut, Tim KPK juga menemukan barang bukti lain sejumlah uang Rp8 miliar di perusahaannya yakni Kantor PT Inersia.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop, yang bila dijumlahkan 400 ribu amplop. Nantinya 400 amplop itu diduga akan digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' di Pemilu 2019.
"Enggartiasto Lukita akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Selain Enggar, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni seorang Notaris bernama Dyna Mardiana, dan 4 pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman,serta Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.
"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka IND (Indung)," jelas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.
Setelah diusut, Tim KPK juga menemukan barang bukti lain sejumlah uang Rp8 miliar di perusahaannya yakni Kantor PT Inersia.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop, yang bila dijumlahkan 400 ribu amplop. Nantinya 400 amplop itu diduga akan digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' di Pemilu 2019.
(maf)