Tersangka Penyuap Aspidum DKI Serahkan Diri ke KPK

Senin, 01 Juli 2019 - 07:55 WIB
Tersangka Penyuap Aspidum...
Tersangka Penyuap Aspidum DKI Serahkan Diri ke KPK
A A A
JAKARTA - Tersangka pemberi suap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Pengusaha tersebut mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Minggu sore. "Tersangka SPE (Sendy Perico) datang menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul 3 sore. Kami hargai hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi tadi malam.

Febri melanjutkan, sebelumnya KPK yang telah menetapkan Sendy Perico bersama advokat sekaligus kuasa hukum Sendy bernama Alvin Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke tersangka penerima suap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto. Suap sebesar Rp200 juta diduga untuk pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, menurut Febri, perkara penipuan tersebut sebelumnya merupakan laporan Sendy Perico terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi Sendy sebesar Rp11 miliar. Febri mengungkapkan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui di mana Sendy nanti akan ditahan.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SPE. Proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," bebernya. Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK itu menambahkan, untuk tersangka Alvin Suherman dan Agus Winoto, mereka telah ditahan selepas menjalani pemeriksaan pada Sabtu (29/6/2019).

Agus ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih, sedangkan Alvin ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di basemen gedung lama KPK. Kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan perkara penipuan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6).

Saat OTT tim KPK mencokok lima orang, sedangkan Sendy belum dibekuk. Lima orang yang diciduk adalah Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat dan kuasa hukum Sendy Perico serta Ruskian Suherman (swasta).

Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang sejumlah SGD8.100. Adapun dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar SGD20.874 dan USD700. Sementara itu guru besar hukum yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menilai terbongkarnya suap pengurusan perkara di Kejati DKI menunjukkan mentalitas jaksa bermasalah.

Dia menyatakan terbongkarnya kasus suap kepada Aspidum Kejati DKI merupakan tamparan keras bagi upaya penegakan hukum. "Ini menunjukkan mentalitas oknum aparat yang tidak terpuji karena dalam kasus-kasus seperti ini tampaknya oknum aparat penegak hukum juga nyambi sebagai markus (makelar kasus) dalam mengurus kasus tertentu," ujar Jamal kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia membeberkan, perbaikan mentalitas jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung hingga level di bawahnya harus menjadi fokus pimpinan Kejaksaan. Karenanya perbaikan ini harus terus dilakukan. Menurut Jamal, kalau pengurusan perkara yang melibatkan jaksa yang selalu terulang sangat menyedihkan.

"Sedih rasanya melihat fenomena ini. Karena model pembinaan yang sudah ada selama ini sudah cukup memadai, misalnya dengan penegakan disiplin pegawai serta implementasi sistem reward and punishment yang efektif," bebernya.

Jamal berpandangan, untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali pengurusan perkara yang dilakukan penegak hukum, termasuk jaksa, ada satu aspek penting yang harus diterapkan. Aspek ini menurut dia terkait dengan penerapan pidana terhadap penegak hukum yang melakukan pengurusan perkara. "Salah satunya dengan memberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera bagi pelakunya," tegasnya.

Lebih lanjut Jamal mengkritisi KPK yang hanya menyematkan status saksi ke Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Padahal Yadi dan Yuniar ditangkap KPK saat OTT. Ditambah lagi KPK menyerahkan ke Kejaksaan Agung untuk memproses Yadi dan Yuniar. "Saya rasa semestinya (Yadi dan Yuniar) tetap ditangani KPK agar lebih objektif," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat dan kuasa hukum Sendy Perico, serta Ruskian Suherman (swasta) pada Jumat (28/6). Dari tangan Yadi, KPK menyita uang sejumlah SGD8.100, sedangkan dari tangan Yuniar disita SGD20.874 dan USD700.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dari advokat Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perico. Perkara penipuan ini sebelumnya adalah laporan Sendy Perico terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi Sendy sebesar Rp11 miliar.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8770 seconds (0.1#10.140)